122 Juta Rekening Bank Dibuka Lagi, PPATK Sebut Ada yang Tak Aktif 35 Tahun
Sabtu, 09 Agustus 2025 - 12:32 WIB
loading...
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan seluruh proses analisis atas rekening dormant telah selesai. Sebanyak 122 juta rekening dormant yang terdampak dipastikan aktif kembali. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan seluruh proses analisis atas rekening dormant (tidak aktif) yang dilakukan secara bertahap bersama perbankan sejak 15 Mei 2025 telah selesai dilakukan pada 31 Juli 2025. Sebanyak 122 juta rekening dormant yang terdampak dipastikan aktif kembali.
PPATK menyebutkan, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu cukup lama yakni 5 tahun hingga 35 tahun. Sejak Mei 2025 secara bertahap, telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) atas rekening dormant, sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: PPATK Ungkap Rekening Dormant di Instansi Pemerintah, Nilainya Rp500 Miliar Lebih
“Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).
Sebagai upaya pelindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant, pihaknya meminta perbankan untuk mendapatkan secara proaktif informasi terkini mengenai identitas dan keberadaan nasabahnya melalui kontak langsung dengan nasabah baik secara tatap muka, maupun secara online.
Prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan salah satu proses mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC). PPATK berharap rekening nasabah terbebas dari jual beli rekening ataupun potensi peretasan, penyalahgunaan serta penyimpangan yang beberapa waktu ini sangat marak terjadi dan tentunya akan mengorbankan hak serta kepentingan pemilik rekening yang sah.
Baca juga: Mengenal Rekening Dormant: Kenapa Bisa Terjadi dan Bagaimana Mengatasinya?
“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa kedepan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” ujar Ivan Yustiavandana.
Dia menegaskan, kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi.
Kebijakan ini, lanjut dia, berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah yang dilakukan oleh perbankan langsung.
“Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant dari berbagai kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lainnya yang sangat merugikan nasabah pemilik sah rekening,” tegasnya.
PPATK menyebutkan, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu cukup lama yakni 5 tahun hingga 35 tahun. Sejak Mei 2025 secara bertahap, telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) atas rekening dormant, sesuai prosedur yang berlaku.
Baca juga: PPATK Ungkap Rekening Dormant di Instansi Pemerintah, Nilainya Rp500 Miliar Lebih
“Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).
Sebagai upaya pelindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant, pihaknya meminta perbankan untuk mendapatkan secara proaktif informasi terkini mengenai identitas dan keberadaan nasabahnya melalui kontak langsung dengan nasabah baik secara tatap muka, maupun secara online.
Prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan salah satu proses mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC). PPATK berharap rekening nasabah terbebas dari jual beli rekening ataupun potensi peretasan, penyalahgunaan serta penyimpangan yang beberapa waktu ini sangat marak terjadi dan tentunya akan mengorbankan hak serta kepentingan pemilik rekening yang sah.
Baca juga: Mengenal Rekening Dormant: Kenapa Bisa Terjadi dan Bagaimana Mengatasinya?
“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa kedepan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” ujar Ivan Yustiavandana.
Dia menegaskan, kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi.
Kebijakan ini, lanjut dia, berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah yang dilakukan oleh perbankan langsung.
“Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant dari berbagai kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lainnya yang sangat merugikan nasabah pemilik sah rekening,” tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :