Presiden Prabowo Teken Perpres Kopassus, Marinir, dan Kopasgat Dipimpin Pati Bintang 3

Jum'at, 08 Agustus 2025 - 18:42 WIB
loading...
Presiden Prabowo Teken...
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Perpres Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi TNI. Foto/SindoNews
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam Perpres itu, Prabowo mengukuhkan Panglima Korps Marinir TNI Angkatan Laut (AL), Panglima Komando Pasukan Khusus (Kopassus) TNI Angkatan Darat (AD), dan Panglima Korps Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI Angkatan Udara sebagai perwira tinggi TNI bintang tiga.

Dari dokumen yang dilihat, Perpres itu diteken pada 5 Agustus 2025 lalu. Dalam Perpres Nomor 84/2025 itu, Presiden Prabowo turut mengubah penamaan pimpinan Korps Marinir, Kopassus, dan Kopasgat yang semula disebut Komandan Jenderal (Danjen) dengan pangkat bintang dua menjadi Panglima dengan pangkat bintang tiga. Ketentuan itu termuat dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), dan Pasal 59C ayat (3), serta bagian lampiran Perpres No. 84/2025.

Baca juga: Gelar Upacara Kehormatan Militer, Pangkopassus, Pangkormar, dan Pangkorpasgat Bakal Sandang Bintang 3

Dalam Perpres tersebut, Presiden juga mengaktifkan kembali Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas), yang sebelumnya dilebur dalam Komando Operasi Udara Nasional pada 2022. Kohanudnas dipimpin oleh Panglima Komando Pertahanan Udara Nasional, yang juga perwira bintang tiga TNI AU. Adapun aturan mengenai Komando Pertahanan Udara Nasional tertuang dalam Pasal 55A ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).

“Komando Pertahanan Udara Nasional bertugas menyelenggarakan pertahanan keamanan terpadu atas ruang udara nasional secara mandiri ataupun bekerja sama dengan Komando Utama Operasi (Kotama Ops) lainnya dalam rangka mewujudkan kedaulatan dan keutuhan serta kepentingan lain dari NKRI, dan melaksanakan siaga operasi untuk unsur-unsur pertahanan udara dalam jajarannya dalam rangka mendukung tugas pokok TNI,” bunyi Pasal 55 ayat 1.

Baca juga: 10 Pati Bintang 1 dan 2 Tinggalkan TNI usai Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto, Ini Nama-Namanya

Sementara itu, Komando Operasi Udara Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1), bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan matra udara sesuai dengan kebijakan Panglima dan penegakan hukum serta menjaga keamanan di ruang udara nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Dari matra laut, nomenklatur Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) yang dipimpin oleh Komandan Lantamal dengan pangkat bintang satu saat ini berganti menjadi Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral), dipimpin oleh Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut yang diisi oleh perwira tinggi TNI AL bintang dua. Ketentuan mengenai Komando Daerah TNI AL diatur di antaranya dalam Pasal 57 ayat (3) dan ayat (4) Perpres No. 84 Tahun 2025.

Selanjutnya di lingkungan Mabes TNI dan jabatan pendukung kerja Panglima TNI, Presiden Prabowo juga meningkatkan pangkat beberapa jabatan, di antaranya Asisten Kebijakan Strategis dan Perencanaan Umum Panglima dan Asisten Operasi Panglima, yang semula diisi oleh perwira tinggi bintang dua, menjadi perwira tinggi bintang tiga.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.000 Jembatan Gantung...
5.000 Jembatan Gantung Dibangun, Prabowo Ingin Percepat Konektivitas Pelosok
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
Prabowo Ucapkan Selamat...
Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun Ke-65 untuk Jokowi
Didesak Tegaskan Sikap...
Didesak Tegaskan Sikap ke Pemerintahan Prabowo, PDIP: Memangnya Jazilul Siapa?
Tongkat Komando di Kopasgat...
Tongkat Komando di Kopasgat Berganti, Ada Kasiintel hingga Wadansatbravo 90 Pasgat
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
Istana Bicara soal Kembalikan...
Istana Bicara soal Kembalikan Kepercayaan Publik
Prabowo Perintahkan...
Prabowo Perintahkan Rosan Jelaskan Kondisi Investasi RI di Istana Merdeka Besok
Rekomendasi
Meriahkan HUT ke-499...
Meriahkan HUT ke-499 Jakarta, 2.000 Anak Ikuti Khitanan Massal Gratis
Perundingan Iran-AS...
Perundingan Iran-AS Hasilkan 4 Kesepakatan Utama, Negosiator Teheran Sempat Walkout
Cerita El Rumi & Syifa...
Cerita El Rumi & Syifa Hadju Bulan Madu di Italia, Romantis hingga Penuh Kejutan
Berita Terkini
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
AHY: Oposisi Harus Konstruktif,...
AHY: Oposisi Harus Konstruktif, Tidak Boleh Memecah Belah Bangsa
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Polisi Sebut Pelimpahan...
Polisi Sebut Pelimpahan Roy Suryo dan Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
BPIP Umumkan 76 Calon...
BPIP Umumkan 76 Calon Paskibraka 2026 Tingkat Pusat, Ini Nama-namanya
Infografis
8 Agenda Prioritas Presiden...
8 Agenda Prioritas Presiden Prabowo Subianto di 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved