Kasus Dana CSR, KPK Panggil Eks Kadep Komunikasi dan Deputi Hukum BI
Jum'at, 08 Agustus 2025 - 14:03 WIB
loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut pihaknya memanggil eks Kadep Komunikasi dan Deputi Hukum BI. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemanggilan terhadap dua saksi terkait pengelolaan Dana Bantuan Sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua saksi yang dimaksud adalah, eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono (EH) dan Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia, Irwan (IRW).
"Keterangan para saksi tentu dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: KPK: Eks Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Jadi Tersangka Korupsi CSR BI
Budi menjelaskan, keduanya direncanakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana bantuan sosial BI dan OJK. Dua tersangka itu yakni, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
"Dalam dua hari ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada pertama HG anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan kedua ST anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis, 7 Agustus 2025.
Baca juga: 10 Pati Bintang 1 dan 2 Tinggalkan TNI usai Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto, Ini Nama-namanya
Selain dugaan korupsi, KPK juga menduga kedua tersangka melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya memindahkan uang yang sedianya merupakan dana sosial untuk kepentingan pribadinya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dua saksi yang dimaksud adalah, eks Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono (EH) dan Deputi Direktur Departemen Hukum Bank Indonesia, Irwan (IRW).
"Keterangan para saksi tentu dibutuhkan sebagai pihak penyelenggara program sosial tersebut," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (8/8/2025).
Baca juga: KPK: Eks Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Jadi Tersangka Korupsi CSR BI
Budi menjelaskan, keduanya direncanakan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Sebelumnya, KPK menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana bantuan sosial BI dan OJK. Dua tersangka itu yakni, Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
"Dalam dua hari ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada pertama HG anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan kedua ST anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis, 7 Agustus 2025.
Baca juga: 10 Pati Bintang 1 dan 2 Tinggalkan TNI usai Dimutasi Jenderal Agus Subiyanto, Ini Nama-namanya
Selain dugaan korupsi, KPK juga menduga kedua tersangka melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keduanya memindahkan uang yang sedianya merupakan dana sosial untuk kepentingan pribadinya.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(cip)
Lihat Juga :