Sempat Drama, KPK Akhirnya Tangkap Bupati Kolaka Timur setelah Rakernas Nasdem
Jum'at, 08 Agustus 2025 - 10:44 WIB
loading...
Bupati Kolaka Timur Abdul Azis konferensi pers bersama Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni di Makassar, Kamis, 7 Agustus 2025. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis , pada Kamis, 7 Agustus 2025, malam. Abdul Azis ditangkap di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), setelah menghadiri rakernas Partai Nasdem.
"Sudah (diamankan) semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel. (Diamankan) setelah selesai rakernas," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada SindoNews, Jumat (8/8/2025).
Abdul Azis saat ini masih menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Sulsel. Rencananya, ia akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. "Jam 15.00 WIB Insya Allah tiba di K4 (KPK)," kata Fitroh.
Baca juga: KPK Offside, Sebut Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT ternyata Abdul Azis Lagi Rakernas
Sebelumnya, sempat terjadi drama saat gelaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Sultra, pada Kamis 7 Agustus 2025. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat mengamini adanya penangkapan terhadap Abdul Azis saat OTT tersebut.
Tiba-tiba, pernyataan Tanak dibantah Politikus NasDem Sahroni. Sahroni menyebut Abdul Azis tidak kena OTT KPK. Abdul Azis kemudian sempat muncul di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem.
Tak lama kemudian, KPK merilis adanya OTT di tiga daerah sekaligus pada Kamis, 7 Agustus 2025. Tiga daerah tersebut yakni, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihak-pihak yang terjaring OTT di Sultra dan Jakarta telah tiba di Gedung KPK, kemarin.
Baca juga: Penjelasan KPK setelah Offside Sebut Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT ternyata Abdul Azis Lagi Rakernas
Sementara itu, pihak yang terjaring OTT di Sulsel belum tiba di KPK. Pihak yang terjaring OTT di Sulsel tersebut ternyata Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. Ia ditangkap setelah menghadiri Rakernas Partai NasDem.
Adapun, OTT di Sultra, Jakarta, dan Sulsel tersebut diduga berkaitan dengan korupsi peningkatan kualitas atau status rumah sakit dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
"Sudah (diamankan) semalam dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel. (Diamankan) setelah selesai rakernas," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada SindoNews, Jumat (8/8/2025).
Abdul Azis saat ini masih menjalani pemeriksaan awal di Mapolda Sulsel. Rencananya, ia akan diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK. "Jam 15.00 WIB Insya Allah tiba di K4 (KPK)," kata Fitroh.
Baca juga: KPK Offside, Sebut Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT ternyata Abdul Azis Lagi Rakernas
Sebelumnya, sempat terjadi drama saat gelaran Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Sultra, pada Kamis 7 Agustus 2025. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sempat mengamini adanya penangkapan terhadap Abdul Azis saat OTT tersebut.
Tiba-tiba, pernyataan Tanak dibantah Politikus NasDem Sahroni. Sahroni menyebut Abdul Azis tidak kena OTT KPK. Abdul Azis kemudian sempat muncul di Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem.
Tak lama kemudian, KPK merilis adanya OTT di tiga daerah sekaligus pada Kamis, 7 Agustus 2025. Tiga daerah tersebut yakni, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel). Pihak-pihak yang terjaring OTT di Sultra dan Jakarta telah tiba di Gedung KPK, kemarin.
Baca juga: Penjelasan KPK setelah Offside Sebut Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT ternyata Abdul Azis Lagi Rakernas
Sementara itu, pihak yang terjaring OTT di Sulsel belum tiba di KPK. Pihak yang terjaring OTT di Sulsel tersebut ternyata Bupati Kolaka Timur Abdul Azis. Ia ditangkap setelah menghadiri Rakernas Partai NasDem.
Adapun, OTT di Sultra, Jakarta, dan Sulsel tersebut diduga berkaitan dengan korupsi peningkatan kualitas atau status rumah sakit dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
(rca)
Lihat Juga :