Ungkap Identitas Tersangka Kasus Korupsi CSR BI, Jubir KPK: Tidak lewat dari Agustus
Kamis, 07 Agustus 2025 - 19:15 WIB
loading...
Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan pihaknya bakal mengumumkan identitas tersangka kasus korupsi CSR BI dalam waktu dekat. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) masih terus menyelidiki kasus korupsi Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) yang melibatkan anggota DPR. Lembaga antirasuah tersebut mengaku dalam waktu dekat akan mengungkap kasus ini ke publik.
“Kami akan segera sampaikan update penyidikan perkara ini. Termasuk pihak-pihak yang nanti ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (7/8/2025)
Budi menyebut, perkembangan penanganan perkara masih menunggu waktu untuk diungkap kepada publik. Termasuk dua nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi juga tidak merespons ketika disinggung kapan para anggota DPR yang diduga memanfaatkan dana CSR BI tak sesuai peruntukan segera diperiksa.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori terkait Kasus Dana CSR BI
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan nama-nama para tersangka bakal diumumkan pada Agustus ini. “Tidak lewat dari bulan Agustus mudah-mudahan akan sudah kami umumkan, termasuk nama-namanya (tersangka, red.),” kata Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana CSR BI. Namun hingga kini KPK belum membuka identitas 2 anggota DPR yang jadi tersangka.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI
“CSR BI apakah sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah," ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu, 6 Agustus 2025.
"Dua (tersangka). Ya (legislator). Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita dalami," tambahnya.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat. Selain menggeledah Gedung BI di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, KPK juga menggeledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
Termasuk menggeledah kediaman anggota DPR Heri Gunawan pada 5 Februari 2025. Penggeledahan yang dilakukan pada pukul 23.00-01.30 WIB itu, turut disita sejumlah alat bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
"Terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi terhadap anggota DPR Komisi XI Periode 2019, sampai dengan 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Kota Tangsel, milik saudara HG," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, 6 Februari 2025.
Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori, Senin, 21 April 2025. Dalam pemeriksaan yang kali ketiga itu, penyidik KPK masih mendalami penggunaan dana CSR BI. Asep menuturkan Satori merupakan penerima dan pengguna CSR BI. Dalam hal ini, dia menerima melalui yayasan yang dia ajukan.
"Sebetulnya penerimanya bukan beliau, penerimanya itu adalah Yayasan. Tapi, Yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan. Jadi yang bersangkutan itu dipanggil di sini, kita konfirmasi lagi terkait penggunaan dana CSR," ujarnya.
“Kami akan segera sampaikan update penyidikan perkara ini. Termasuk pihak-pihak yang nanti ditetapkan sebagai tersangka,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo, Kamis (7/8/2025)
Budi menyebut, perkembangan penanganan perkara masih menunggu waktu untuk diungkap kepada publik. Termasuk dua nama yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Budi juga tidak merespons ketika disinggung kapan para anggota DPR yang diduga memanfaatkan dana CSR BI tak sesuai peruntukan segera diperiksa.
Baca juga: KPK Kembali Periksa Anggota DPR Satori terkait Kasus Dana CSR BI
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan nama-nama para tersangka bakal diumumkan pada Agustus ini. “Tidak lewat dari bulan Agustus mudah-mudahan akan sudah kami umumkan, termasuk nama-namanya (tersangka, red.),” kata Asep.
Sebelumnya, KPK menetapkan 2 anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana CSR BI. Namun hingga kini KPK belum membuka identitas 2 anggota DPR yang jadi tersangka.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI
“CSR BI apakah sprindik untuk dua tersangka ini sudah ada? Jawabannya sudah," ujar Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu, 6 Agustus 2025.
"Dua (tersangka). Ya (legislator). Kami juga sedang mendalami untuk yang lainnya, kedua belah pihak, yang BI dan pihak legislatornya. Yang sudah ada dan sudah firm itu dua. Yang lainnya kita dalami," tambahnya.
Dalam penyidikan kasus ini, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat. Selain menggeledah Gedung BI di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, KPK juga menggeledah Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 19 Desember 2024.
Termasuk menggeledah kediaman anggota DPR Heri Gunawan pada 5 Februari 2025. Penggeledahan yang dilakukan pada pukul 23.00-01.30 WIB itu, turut disita sejumlah alat bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
"Terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi terhadap anggota DPR Komisi XI Periode 2019, sampai dengan 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Kota Tangsel, milik saudara HG," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Kamis, 6 Februari 2025.
Dalam kasus ini, KPK juga memeriksa anggota DPR dari Fraksi Nasdem Satori, Senin, 21 April 2025. Dalam pemeriksaan yang kali ketiga itu, penyidik KPK masih mendalami penggunaan dana CSR BI. Asep menuturkan Satori merupakan penerima dan pengguna CSR BI. Dalam hal ini, dia menerima melalui yayasan yang dia ajukan.
"Sebetulnya penerimanya bukan beliau, penerimanya itu adalah Yayasan. Tapi, Yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan. Jadi yang bersangkutan itu dipanggil di sini, kita konfirmasi lagi terkait penggunaan dana CSR," ujarnya.
(cip)
Lihat Juga :