MA Secepatnya Panggil Hakim yang Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun Penjara
Rabu, 06 Agustus 2025 - 15:30 WIB
loading...
A
A
A
Meski begitu, dia belum bisa merincikan tanggal pasti ketiga hakim tersebut diperiksa oleh MA. Sebab laporan itu akan ditangani oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA).
"Kalau tentang kapan itu nanti itu kan kewenangan Kepala Bawas (Kabawas) ya. Kabawas yang menjadwalkan itu," ucapnya.
Baca juga: Istana Tegaskan Back Up Kejagung Tangani Kasus Hukum Riza Chalid
Sekedar informasi, laporan kubu Tom Lembong didaftarkan ke MA pada Senin (4/8). Pelapor itu buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula.
"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu," kata kuasa Tom Lembong, Zaid Mushafi kepada wartawan di gedung MA Jakarta, Senin (4/8/2025).
Tom yang sebelumnya divonis 4,5 tahun akhirnya bisa bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025). Tom bebas karena menerima abolisi dari presiden Prabowo Subianto.
"Kalau tentang kapan itu nanti itu kan kewenangan Kepala Bawas (Kabawas) ya. Kabawas yang menjadwalkan itu," ucapnya.
Baca juga: Istana Tegaskan Back Up Kejagung Tangani Kasus Hukum Riza Chalid
Sekedar informasi, laporan kubu Tom Lembong didaftarkan ke MA pada Senin (4/8). Pelapor itu buntut putusan hakim yang memvonis Tom 4,5 tahun penjara dalam kasus importasi gula.
"Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting disitu adalah kita laporkan semuanya tentu," kata kuasa Tom Lembong, Zaid Mushafi kepada wartawan di gedung MA Jakarta, Senin (4/8/2025).
Tom yang sebelumnya divonis 4,5 tahun akhirnya bisa bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025). Tom bebas karena menerima abolisi dari presiden Prabowo Subianto.
Lihat Juga :