Istana Tegaskan Back Up Kejagung Tangani Kasus Hukum Riza Chalid
Rabu, 06 Agustus 2025 - 07:16 WIB
loading...
Mensesneg Prasetyo Hadi mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus Riza Chalid, Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Istana melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mendukung penuh Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus Riza Chalid, tersangka kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Bahkan, pemerintah pun telah berkomunikasi dengan Kejagung terkait kasus hukum yang menjerat Riza Chalid.
"Kalau upaya komunikasi ada, tapi tentunya itu kita kembalikan ke teman-teman aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikuti Rabu (6/8/2025).
Prasetyo meyakini Kejagung dapat menjalankan tugasnya dalam penanganan kasus Riza Chalid. "Jelas bagian dari tugasnya pemerintah kita memberi kepercayaan penuh. Yang Kejaksaan Agung butuhkan, kita akan backup," pungkasnya.
Baca juga: Selain Sita 5 Mobil Mewah, Kejagung Telusuri Aset Riza Chalid di Luar Negeri
Sebelumnya, Riza Chalid tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Kejagung pun bersiap menerbitkan red notice dan menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan internasional kepada Riza Chaliddalam skandal korupsi di PT Pertamina.
Riza Chalid, yang tercatat sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina.
Baca juga: Kejagung: 5 Mobil Mewah yang Disita Hasil Penggeledahan 3 Tempat Riza Chalid
Keberadaan Riza yang telah lama diyakini berada di luar negeri menjadi tantangan utama bagi penegak hukum.
Oleh karena itu, penerbitan red notice melalui kerja sama internasional menjadi instrumen krusial bagi Kejagung untuk melacak dan memaksanya pulang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Kalau upaya komunikasi ada, tapi tentunya itu kita kembalikan ke teman-teman aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, dikuti Rabu (6/8/2025).
Prasetyo meyakini Kejagung dapat menjalankan tugasnya dalam penanganan kasus Riza Chalid. "Jelas bagian dari tugasnya pemerintah kita memberi kepercayaan penuh. Yang Kejaksaan Agung butuhkan, kita akan backup," pungkasnya.
Baca juga: Selain Sita 5 Mobil Mewah, Kejagung Telusuri Aset Riza Chalid di Luar Negeri
Sebelumnya, Riza Chalid tiga kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Kejagung pun bersiap menerbitkan red notice dan menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan internasional kepada Riza Chaliddalam skandal korupsi di PT Pertamina.
Riza Chalid, yang tercatat sebagai beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, telah menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina.
Baca juga: Kejagung: 5 Mobil Mewah yang Disita Hasil Penggeledahan 3 Tempat Riza Chalid
Keberadaan Riza yang telah lama diyakini berada di luar negeri menjadi tantangan utama bagi penegak hukum.
Oleh karena itu, penerbitan red notice melalui kerja sama internasional menjadi instrumen krusial bagi Kejagung untuk melacak dan memaksanya pulang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
(cip)
Lihat Juga :