Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Diperiksa KPK terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji
Selasa, 05 Agustus 2025 - 21:24 WIB
loading...
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief telah dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hilman diminta keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji.
"Ya, hari ini ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan perkara ini juga masih di tahap penyelidikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025).
Selain Hilman, tim penyelidik Lembaga Antirasuah juga memintai keterangan sejumlah agen travel haji, yakni Muhammad Farid Aljawi dan Asrul Azis. "Dari keterangan-keterangan para pihak, baik dari Kementerian Agama, kemudian dari para pengelola travel haji, tentu itu akan melengkapi konstruksi perkara ini," ujarnya.
Baca juga: Kuota Haji 2026 Diumumkan 10 Juli 2025, Bertambah atau Berkurang?
Budi belum menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut lantaran masih dalam tahap penyelidikan. "Nanti akan kami update tentunya jika perkara ini juga kita naik ke penyidikan," ucapnya.
Indonesian Corruption Watch (ICW) membuat laporan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 ke KPK. Dalam laporannya, mereka menduga adanya praktik korupsi dalam layanan masyair dan katering bagi jemaah haji.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menjelaskan, laporan tersebut berdasarkan hasil investigasi pihaknya. "Berdasarkan hasil investigasi kami adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan (layanan masyair) yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama, namanya sama, alamatnya sama," kata Wana usai membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara itu terkait katering, Wana menjelaskan, menu makanan yang disajikan kepada jemaah haji tidak sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 terkait dengan Angka Kecukupan Energi.
Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap individu membutuhkan kalori sekitar 2.100. Persoalan terkait katering lainnya berupa adanya dugaan pungutan terhadap dana katering bagi jemaah haji. Wana menyebutkan, jemaah haji disediakan makanan tiga kali sehari dengan nilai masing-masing pagi 10 riyal, siang dan malam 15 riyal.
Selain itu, ICW juga menemukan ketidaksesuaian porsi yang disajikan ke jemaah haji dengan yang tertera di kontrak. Di dalam dokumen menurut Wana, nasi 150 gram, telur 80 gram, dan sayur terong 75 gram.
Dari temuan tersebut, ICW kemudian melaporkan tiga orang dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Lembaga Antirasuah, yang terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri. "Dengan dugaan korupsi sekitar Rp255 miliar dan juga pungutan atau pemerasan oleh salah satu pegawai negeri sebesar Rp51 miliar," pungkasnya.
KPK menyatakan akan memverifikasi laporan ICW tersebut. "Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
"Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak," sambungnya.
Budi menjelaskan, rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat. Nantinya, update dari laporan tersebut hanya akan disampaikan ke pelapor.
"Dalam hal pelaporan aduan, KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya. Sekaligus menjaga materi pelaporannya," ujarnya.
"Ya, hari ini ada pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan perkara ini juga masih di tahap penyelidikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025).
Selain Hilman, tim penyelidik Lembaga Antirasuah juga memintai keterangan sejumlah agen travel haji, yakni Muhammad Farid Aljawi dan Asrul Azis. "Dari keterangan-keterangan para pihak, baik dari Kementerian Agama, kemudian dari para pengelola travel haji, tentu itu akan melengkapi konstruksi perkara ini," ujarnya.
Baca juga: Kuota Haji 2026 Diumumkan 10 Juli 2025, Bertambah atau Berkurang?
Budi belum menjelaskan lebih lanjut terkait pemeriksaan tersebut lantaran masih dalam tahap penyelidikan. "Nanti akan kami update tentunya jika perkara ini juga kita naik ke penyidikan," ucapnya.
Laporan ICW
Indonesian Corruption Watch (ICW) membuat laporan dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2025 ke KPK. Dalam laporannya, mereka menduga adanya praktik korupsi dalam layanan masyair dan katering bagi jemaah haji.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah menjelaskan, laporan tersebut berdasarkan hasil investigasi pihaknya. "Berdasarkan hasil investigasi kami adanya dugaan pemilihan penyedia dua perusahaan (layanan masyair) yang dimiliki oleh satu orang, satu individu yang sama, namanya sama, alamatnya sama," kata Wana usai membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/8/2025).
Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara itu terkait katering, Wana menjelaskan, menu makanan yang disajikan kepada jemaah haji tidak sesuai dengan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 terkait dengan Angka Kecukupan Energi.
Dalam aturan tersebut disebutkan, setiap individu membutuhkan kalori sekitar 2.100. Persoalan terkait katering lainnya berupa adanya dugaan pungutan terhadap dana katering bagi jemaah haji. Wana menyebutkan, jemaah haji disediakan makanan tiga kali sehari dengan nilai masing-masing pagi 10 riyal, siang dan malam 15 riyal.
Selain itu, ICW juga menemukan ketidaksesuaian porsi yang disajikan ke jemaah haji dengan yang tertera di kontrak. Di dalam dokumen menurut Wana, nasi 150 gram, telur 80 gram, dan sayur terong 75 gram.
Dari temuan tersebut, ICW kemudian melaporkan tiga orang dari Kementerian Agama (Kemenag) ke Lembaga Antirasuah, yang terdiri dari satu penyelenggara negara dan dua pegawai negeri. "Dengan dugaan korupsi sekitar Rp255 miliar dan juga pungutan atau pemerasan oleh salah satu pegawai negeri sebesar Rp51 miliar," pungkasnya.
KPK menyatakan akan memverifikasi laporan ICW tersebut. "Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan dilakukan verifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (5/8/2025).
"Kemudian akan dilakukan telaah dan analisis, untuk melihat ada tidaknya dugaan tindak pidana korupsi, serta menjadi kewenangan KPK atau tidak," sambungnya.
Budi menjelaskan, rangkaian proses di pengaduan masyarakat merupakan informasi yang belum bisa disampaikan kepada masyarakat. Nantinya, update dari laporan tersebut hanya akan disampaikan ke pelapor.
"Dalam hal pelaporan aduan, KPK juga menutup identitas pelapor sebagai upaya menjaga rahasia dan keamanannya. Sekaligus menjaga materi pelaporannya," ujarnya.
(rca)
Lihat Juga :