Kejagung Pastikan Laptop hingga iPad Tom Lembong Segera Dikembalikan
Senin, 04 Agustus 2025 - 16:50 WIB
loading...
Momen Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong resmi bebas dari Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam. Foto/Yudhistiro Pranoto
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera memanggil mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong . Jaksa akan mengembalikan laptop hingga iPad yang sempat disita sebelumnya.
"Ya dikembalikan seperti biasa. Nanti dipanggil, pertama tentunya dipanggil, entah saudara Lembongnya atau penasihat hukumnya. Dikasihkan barang itu dengan dibuatkan berita acara, enggak ada masalah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Dia mengatakan, barang bukti seperti laptop dan iPad milik Tom Lembong yang sebelumnya disita Jaksa bakal segera dikembalikan. Nantinya, pihak Jaksa bakal memanggil pihak Tom Lembong terlebih dahulu.
Baca juga: Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA
"Barang buktinya (laptop dan iPad), yang sifatnya pribadi, pastinya penuntut umum segera mengembalikan. Karena kemarin kan yang penting orangnya dikeluarkan dulu kan malam-malam. Kalau tidak salah hari ini mungkin diberikan, segera," tuturnya.
Dia menambahkan, dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang bakal mengembalikannya. Pasalnya, perkara Tom Lembong berada di bawah kewenangan Kejari Jakarta Pusat.
"Kejari, ini kan perkara ini sudah disidangkan di PN Jakarta Pusat di Pengadilan Tipikor dan di bawah kendali Kejari Jakarta Pusat," katanya.
"Ya dikembalikan seperti biasa. Nanti dipanggil, pertama tentunya dipanggil, entah saudara Lembongnya atau penasihat hukumnya. Dikasihkan barang itu dengan dibuatkan berita acara, enggak ada masalah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Dia mengatakan, barang bukti seperti laptop dan iPad milik Tom Lembong yang sebelumnya disita Jaksa bakal segera dikembalikan. Nantinya, pihak Jaksa bakal memanggil pihak Tom Lembong terlebih dahulu.
Baca juga: Tom Lembong Resmi Laporkan Tiga Hakim Pemvonis 4,5 Penjara ke MA
"Barang buktinya (laptop dan iPad), yang sifatnya pribadi, pastinya penuntut umum segera mengembalikan. Karena kemarin kan yang penting orangnya dikeluarkan dulu kan malam-malam. Kalau tidak salah hari ini mungkin diberikan, segera," tuturnya.
Dia menambahkan, dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yang bakal mengembalikannya. Pasalnya, perkara Tom Lembong berada di bawah kewenangan Kejari Jakarta Pusat.
"Kejari, ini kan perkara ini sudah disidangkan di PN Jakarta Pusat di Pengadilan Tipikor dan di bawah kendali Kejari Jakarta Pusat," katanya.
(rca)
Lihat Juga :