Abolisi Tom Lembong, Menkum: Presiden Prabowo Tak Campuri Proses Hukum
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 22:37 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengungkap, pemberian amnesti terhadap 1.178 orang itu, datanya 99 persen berasal dari Kementerian Imipas. Di antaranya, 6 orang terjerat kasus makar tanpa senjata di Papua, 78 orang dalam gangguan jiwa, 16 orang penderita paliatif, 1 orang disabilitas intelektual, lalu 55 orang berusia lebih dari 70 tahun.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Resmi Bebas usai Dapat Amnesti dari Prabowo
"Kemudian Yulianus Paonganan dan Pak Hasto Kristianto (Sekjen PDIP). Di luar itu juga ada penghinaan kepada Kepala Negara ITE juga 3 orang," katanya.
Selain itu, tambahnya, terdapat pemberian abolisi terhadap mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Di kasus korupsi, hanya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto saja yang menerima pengampunan dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Nama-namanya nanti akan kita buka karena malam ini juga Keppresnya berlaku sejak 1 Agustus. Alhamdulillah saya dapat laporan tadi Menteri Imipas sudah menjalankan yang memang harus ditindaklanjuti, tentu berkoordinasi dengan para eksekutor dari pelaksanaan pelepasan kalau masih dalam status tahanan," ujarnya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Resmi Bebas usai Dapat Amnesti dari Prabowo
"Kemudian Yulianus Paonganan dan Pak Hasto Kristianto (Sekjen PDIP). Di luar itu juga ada penghinaan kepada Kepala Negara ITE juga 3 orang," katanya.
Selain itu, tambahnya, terdapat pemberian abolisi terhadap mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Di kasus korupsi, hanya Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto saja yang menerima pengampunan dari Presiden RI, Prabowo Subianto.
"Nama-namanya nanti akan kita buka karena malam ini juga Keppresnya berlaku sejak 1 Agustus. Alhamdulillah saya dapat laporan tadi Menteri Imipas sudah menjalankan yang memang harus ditindaklanjuti, tentu berkoordinasi dengan para eksekutor dari pelaksanaan pelepasan kalau masih dalam status tahanan," ujarnya.
(shf)
Lihat Juga :