Breaking News! Tom Lembong Bebas dari Rutan Cipinang
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 22:13 WIB
loading...
Mantan Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akhirnya menghirup udara bebas setelah mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Foto/SINDONEWS TV
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akhirnya menghirup udara bebas setelah mendekam di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Tom bebas setelah mendapatkan abolisi dari presiden Prabowo Subianto.
Bedasarkan pantauan Inews Media Group, Tom keluar dari rutan Cipinang sekira pukul 22.03 WIB. Dia ditemani oleh istrinya Franciska Wihardja; pengacaranya, Ari Yusuf Amir; Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan; Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid dan Analis Kebijakan Publik Said Didu.
Ketika keluar, Tom yang didampingi Anies Baswedan langsung disambut antusias simpatisannya yang telah menunggu sejak pagi. Dia pun membalasnya dengan senyum.
"Malamini saya kembali menghirup udara bebas, kembali ke keluarga dan kehidupan normal setelah proses hukum selama sembilan bulan," ujar Tom Lembong.
Dia juga mengucapkan terima kasih ke Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI yang telah memberikan abolisi.
"Saya sangat sadar bahwa banyak pertanyaan, kegelisahan yang menyertai abolisi ini. Saya menghormati pandangan seperti itu. Karena sejak awal saya menjalani proses hukum selema sembilan ini secara tidak ideal," ujar Tom Lembong.
Sekedar informasi, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Tak hanya amnesti, DPR juga menyetujui usulan Presiden terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas kasus hukum yang menyeretnya.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi persnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Adapun, Tom sebelumnya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di Pengadilan tingkat pertama.
Bedasarkan pantauan Inews Media Group, Tom keluar dari rutan Cipinang sekira pukul 22.03 WIB. Dia ditemani oleh istrinya Franciska Wihardja; pengacaranya, Ari Yusuf Amir; Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan; Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid dan Analis Kebijakan Publik Said Didu.
Ketika keluar, Tom yang didampingi Anies Baswedan langsung disambut antusias simpatisannya yang telah menunggu sejak pagi. Dia pun membalasnya dengan senyum.
"Malamini saya kembali menghirup udara bebas, kembali ke keluarga dan kehidupan normal setelah proses hukum selama sembilan bulan," ujar Tom Lembong.
Dia juga mengucapkan terima kasih ke Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI yang telah memberikan abolisi.
"Saya sangat sadar bahwa banyak pertanyaan, kegelisahan yang menyertai abolisi ini. Saya menghormati pandangan seperti itu. Karena sejak awal saya menjalani proses hukum selema sembilan ini secara tidak ideal," ujar Tom Lembong.
Sekedar informasi, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Tak hanya amnesti, DPR juga menyetujui usulan Presiden terkait pemberian abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong atas kasus hukum yang menyeretnya.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi persnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Adapun, Tom sebelumnya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di Pengadilan tingkat pertama.
(shf)
Lihat Juga :