Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bentuk Pemulihan Keadilan Negara-Rakyat

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 21:40 WIB
loading...
Amnesti Hasto dan Abolisi...
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif Yudi Syamhudi Suyuti menilai, terbitnya abolisi dan amnesti untuk total 1.116 orang yang khusus berlatar belakang politik, merupakan satu irisan dengan amnesti, abolisi, rehabilitasi untuk tahanan, narapidana, mantan tahanan, eks narapidana di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Baca juga: Mahfud MD: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bukti Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik

"Keputusan Presiden Prabowo ini bentuk pemulihan keadilan antara negara dan rakyat," katanya, Jumat (1/8/2025).



Yudi mengatakan, kasus ini terangkai dalam kasus-kasus politik yang kemudian menjadi tindakan hukum semasa kekuasaan Jokowi sebagai presiden. Meskipun eksekusinya dilakukan aparat penegak hukum di masa kekuasaan Presiden Prabowo. "Tapi ini merupakan rangkaian politik hukum Jokowi," ucapnya.

Amnesti, abolisi, rehabilitasi berlatar belakang politik ini, kata Yudi merupakan bentuk pemulihan keadilan antara negara dan masyarakat, sebagai jalan terwujudnya persatuan nasional melalui pemulihan keadilan.

Baca juga: Dapat Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Langsung Bebas?

"Ini berdampak untuk membentengi potensi perpecahan bangsa sehingga demi mengedepankan kepentingan nasional yang jauh lebih besar, Presiden berhak menggunakan hak hukum istimewanya yang telah diatur dalam konstitusi UUD NRI 1945," imbuhnya.

Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bentuk Pemulihan Keadilan Negara-Rakyat


Yudi menuturkan, ketika amnesti, abolisi, rehabilitasi diterbitkan, maka saat itu terjadi penghapusan seluruh catatan pidana, diberhentikannya kasus hukumnya dan direhabilitasi namanya bagi penerima rehabilitasi.
Yudi menjelaskan, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi ini adalah keputusan negara yang dijalankan melalui keputusan politik tingkat tinggi presiden (high level political decisions of the president).

Tidak bisa disebut sebagai kebijakan presiden biasa, karena tindakan presiden ini menjadi tindakan konstitusi presiden.

"Dampaknya adalah perdamaian, keadilan, persatuan nasional dan stabilitas nasional melalui prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. Tindakan Presiden ini tidak lagi menjadi tindakan di atas hukum kebiasaan," tandas Yudi.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Survei Puspoll Indonesia,...
Survei Puspoll Indonesia, Kepuasan Publik Atas Kinerja Presiden Prabowo Capai 64,8 Persen
Mensesneg Jelaskan Maksud...
Mensesneg Jelaskan Maksud Prabowo terkait 4 Kali Kalah Pemilu Tak Ganggu Pemegang Mandat
Prabowo Singgung Pihak...
Prabowo Singgung Pihak Bikin Gaduh usai Pemilu: Kapan Kita Mau Menuju Kesejahteraan untuk Rakyat?
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Prabowo: 4 Kali Saya...
Prabowo: 4 Kali Saya Kalah, tapi Tidak Mengganggu Pemimpin yang Dapat Mandat
Tinjau Teknologi Tanam...
Tinjau Teknologi Tanam PM-AAS, Presiden Prabowo Sebut Inovasi Pertanian Revolusioner
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Presiden Prabowo Berikan...
Presiden Prabowo Berikan Bantuan Alat Drumben untuk SDN Tegalega Sukabumi
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Rekomendasi
Penasihat Mojtaba Khamenei:...
Penasihat Mojtaba Khamenei: Iran Akan Selalu Cepat dan Tegas Setiap Serangan AS
AEF/MANTENA Cup Jadi...
AEF/MANTENA Cup Jadi Ajang Persiapan Atlet Berkuda Indonesia Menuju Asian Games 2026
WOSPAC Siapkan Fondasi...
WOSPAC Siapkan Fondasi Talenta Muda, Jaga Asa Indonesia Menuju Piala Dunia
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved