Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bentuk Pemulihan Keadilan Negara-Rakyat
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 21:40 WIB
loading...
Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif Yudi Syamhudi Suyuti menilai, terbitnya abolisi dan amnesti untuk total 1.116 orang yang khusus berlatar belakang politik, merupakan satu irisan dengan amnesti, abolisi, rehabilitasi untuk tahanan, narapidana, mantan tahanan, eks narapidana di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Mahfud MD: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bukti Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik
"Keputusan Presiden Prabowo ini bentuk pemulihan keadilan antara negara dan rakyat," katanya, Jumat (1/8/2025).
Yudi mengatakan, kasus ini terangkai dalam kasus-kasus politik yang kemudian menjadi tindakan hukum semasa kekuasaan Jokowi sebagai presiden. Meskipun eksekusinya dilakukan aparat penegak hukum di masa kekuasaan Presiden Prabowo. "Tapi ini merupakan rangkaian politik hukum Jokowi," ucapnya.
Amnesti, abolisi, rehabilitasi berlatar belakang politik ini, kata Yudi merupakan bentuk pemulihan keadilan antara negara dan masyarakat, sebagai jalan terwujudnya persatuan nasional melalui pemulihan keadilan.
Baca juga: Dapat Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Langsung Bebas?
"Ini berdampak untuk membentengi potensi perpecahan bangsa sehingga demi mengedepankan kepentingan nasional yang jauh lebih besar, Presiden berhak menggunakan hak hukum istimewanya yang telah diatur dalam konstitusi UUD NRI 1945," imbuhnya.
![Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Bentuk Pemulihan Keadilan Negara-Rakyat]()
Yudi menuturkan, ketika amnesti, abolisi, rehabilitasi diterbitkan, maka saat itu terjadi penghapusan seluruh catatan pidana, diberhentikannya kasus hukumnya dan direhabilitasi namanya bagi penerima rehabilitasi.
Yudi menjelaskan, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi ini adalah keputusan negara yang dijalankan melalui keputusan politik tingkat tinggi presiden (high level political decisions of the president).
Tidak bisa disebut sebagai kebijakan presiden biasa, karena tindakan presiden ini menjadi tindakan konstitusi presiden.
"Dampaknya adalah perdamaian, keadilan, persatuan nasional dan stabilitas nasional melalui prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. Tindakan Presiden ini tidak lagi menjadi tindakan di atas hukum kebiasaan," tandas Yudi.
Koordinator Eksekutif JAKI Kemanusiaan Inisiatif Yudi Syamhudi Suyuti menilai, terbitnya abolisi dan amnesti untuk total 1.116 orang yang khusus berlatar belakang politik, merupakan satu irisan dengan amnesti, abolisi, rehabilitasi untuk tahanan, narapidana, mantan tahanan, eks narapidana di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Baca juga: Mahfud MD: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Bukti Hukum Tak Boleh Jadi Alat Politik
"Keputusan Presiden Prabowo ini bentuk pemulihan keadilan antara negara dan rakyat," katanya, Jumat (1/8/2025).
Yudi mengatakan, kasus ini terangkai dalam kasus-kasus politik yang kemudian menjadi tindakan hukum semasa kekuasaan Jokowi sebagai presiden. Meskipun eksekusinya dilakukan aparat penegak hukum di masa kekuasaan Presiden Prabowo. "Tapi ini merupakan rangkaian politik hukum Jokowi," ucapnya.
Amnesti, abolisi, rehabilitasi berlatar belakang politik ini, kata Yudi merupakan bentuk pemulihan keadilan antara negara dan masyarakat, sebagai jalan terwujudnya persatuan nasional melalui pemulihan keadilan.
Baca juga: Dapat Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Langsung Bebas?
"Ini berdampak untuk membentengi potensi perpecahan bangsa sehingga demi mengedepankan kepentingan nasional yang jauh lebih besar, Presiden berhak menggunakan hak hukum istimewanya yang telah diatur dalam konstitusi UUD NRI 1945," imbuhnya.

Yudi menuturkan, ketika amnesti, abolisi, rehabilitasi diterbitkan, maka saat itu terjadi penghapusan seluruh catatan pidana, diberhentikannya kasus hukumnya dan direhabilitasi namanya bagi penerima rehabilitasi.
Yudi menjelaskan, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi ini adalah keputusan negara yang dijalankan melalui keputusan politik tingkat tinggi presiden (high level political decisions of the president).
Tidak bisa disebut sebagai kebijakan presiden biasa, karena tindakan presiden ini menjadi tindakan konstitusi presiden.
"Dampaknya adalah perdamaian, keadilan, persatuan nasional dan stabilitas nasional melalui prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. Tindakan Presiden ini tidak lagi menjadi tindakan di atas hukum kebiasaan," tandas Yudi.
(shf)
Lihat Juga :