Kaget Presiden Beri Amnesti ke Hasto, Yasonna: Di Luar Perhitungan Politik Kita
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 21:15 WIB
loading...
Politisi senior PDI Perjuangan (PDIP), Yasonna H Laoly mengaku kaget setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Politisi senior PDI Perjuangan (PDIP), Yasonna H Laoly mengaku kaget setelah Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Ia mengaku, pemberian amnesti itu di luar dari perhitungan politiknya.
Pernyataan itu dilontarkan Yasonna, sekaligus merespon anggapan ada negosiasi politik dalam pemberian amnesti ke Hasto. Ia menepis anggapan tersebut lantaran pemberian amnesti itu tak pernah masuk dalam perhitungan politiknya.
Baca juga: DPR Setujui Usulan Presiden Berikan Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto
"Oh bukan dong. Kita juga kaget ini. Enggak pernah dipikirkan itu, betul-betul inisiatif presiden tentu bersama tim hukumnya, kaget itu. Dan apa ya di luar perhitungan politik kita," ujar Yasonna saat ditemui di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Jumat (1/8/2025).
Kendati demikian, Yasonna mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti ke Hasto. Menurutnya, langkah itu merupakan terobosan politil.
"Kita berharap ke depan pemerintah ini terus berjalan dengan baik, dapat dukungan politik dari partai-partai dan tentunya masyarakat," katanya.
Baca juga: Yusril Tegaskan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai Aturan
Sekedar informasi, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masuk dalam daftar narapidana yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.
Selain itu, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. DPR RI pun telah menyetujui usulan pertimbangan itu.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Adapun usulan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong termaktub dalam Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025. Sementara pemberian amnestibterhadap Hasto termaktub dalam Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025.
Pernyataan itu dilontarkan Yasonna, sekaligus merespon anggapan ada negosiasi politik dalam pemberian amnesti ke Hasto. Ia menepis anggapan tersebut lantaran pemberian amnesti itu tak pernah masuk dalam perhitungan politiknya.
Baca juga: DPR Setujui Usulan Presiden Berikan Amnesti terhadap Hasto Kristiyanto
"Oh bukan dong. Kita juga kaget ini. Enggak pernah dipikirkan itu, betul-betul inisiatif presiden tentu bersama tim hukumnya, kaget itu. Dan apa ya di luar perhitungan politik kita," ujar Yasonna saat ditemui di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Jumat (1/8/2025).
Kendati demikian, Yasonna mengapresiasi langkah Presiden Prabowo yang telah memberikan amnesti ke Hasto. Menurutnya, langkah itu merupakan terobosan politil.
"Kita berharap ke depan pemerintah ini terus berjalan dengan baik, dapat dukungan politik dari partai-partai dan tentunya masyarakat," katanya.
Baca juga: Yusril Tegaskan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sesuai Aturan
Sekedar informasi, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan amnesti kepada 1.116 narapidana. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto masuk dalam daftar narapidana yang mendapat amnesti dari Presiden Prabowo.
Selain itu, Presiden Prabowo juga memberikan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. DPR RI pun telah menyetujui usulan pertimbangan itu.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Adapun usulan pertimbangan pemberian abolisi terhadap Tom Lembong termaktub dalam Surat Presiden Nomor R43/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025. Sementara pemberian amnestibterhadap Hasto termaktub dalam Surat Presiden Nomor 42/pres/072025 tanggal 30 Juli 2025.
(shf)
Lihat Juga :