Reaksi Jokowi soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto: Itu Hak Prerogatif Presiden
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 15:19 WIB
loading...
Mantan Presiden Jokowi menyatakan pemberian abolisi untuk mantan Mendag Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan hak prerogatif Presiden. Foto: Dok Sindonews
A
A
A
SOLO - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto merupakan hak prerogatif Presiden. Pernyataan itu disampaikan Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/8/2025).
Pemberian abolisi maupun amnesti merupakan kewenangan Presiden. "Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan UUD kepada Presiden. Saya kira setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, sosial politik yang sudah dihitung semuanya," ujar Jokowi.
Baca juga: Pembebasan Tom dan Hasto Bikin Hubungan dengan Prabowo Renggang, Jokowi: Kemarin Baru Makan Bakmi Bareng
Menurut dia, hal itu harus dihormati. Mengenai alasan pemberian abolisi dan amnesti yang diberikan saat momen HUT Ke-80 RI, Jokowi mempersilakan ditanyakan langsung ke Presiden.
Yang jelas, perintah presiden tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan politik, hukum, sosial politik, dan lainnya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan pemberian abolisi dan amnesti merupakan kebijakan politik Presiden Prabowo demi menjaga keutuhan nasional.
“Abolisi dan amnesti sudah jelas, setiap warga negara perlu mendapatkan perlakuan yang sama. Dan pada HUT kali ini, Presiden memberikan kebijakan terhadap dua nama atau yang lain. Kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan. Kalau pemberian abolisi dan amnesti bisa mempererat elemen bangsa akan dilakukan Presiden,” ujar Juri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Menurut Juri, Presiden Prabowo tak melakukan intervensi hukum terkait pemberian abolisi dan amnesti. “Nggak, nggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum,” katanya.
Apakah Keputusan Presiden (Keppres) atas hal itu sudah ditandatangani Presiden Prabowo, Juri meminta untuk menunggu.
Pemberian abolisi maupun amnesti merupakan kewenangan Presiden. "Itu hak prerogatif, hak istimewa yang diberikan UUD kepada Presiden. Saya kira setelah melewati pertimbangan-pertimbangan hukum, sosial politik yang sudah dihitung semuanya," ujar Jokowi.
Baca juga: Pembebasan Tom dan Hasto Bikin Hubungan dengan Prabowo Renggang, Jokowi: Kemarin Baru Makan Bakmi Bareng
Menurut dia, hal itu harus dihormati. Mengenai alasan pemberian abolisi dan amnesti yang diberikan saat momen HUT Ke-80 RI, Jokowi mempersilakan ditanyakan langsung ke Presiden.
Yang jelas, perintah presiden tentunya sudah melalui berbagai pertimbangan politik, hukum, sosial politik, dan lainnya.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan pemberian abolisi dan amnesti merupakan kebijakan politik Presiden Prabowo demi menjaga keutuhan nasional.
“Abolisi dan amnesti sudah jelas, setiap warga negara perlu mendapatkan perlakuan yang sama. Dan pada HUT kali ini, Presiden memberikan kebijakan terhadap dua nama atau yang lain. Kebijakan politik demi persatuan dan kesatuan. Kalau pemberian abolisi dan amnesti bisa mempererat elemen bangsa akan dilakukan Presiden,” ujar Juri di Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Menurut Juri, Presiden Prabowo tak melakukan intervensi hukum terkait pemberian abolisi dan amnesti. “Nggak, nggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum,” katanya.
Apakah Keputusan Presiden (Keppres) atas hal itu sudah ditandatangani Presiden Prabowo, Juri meminta untuk menunggu.
(jon)
Lihat Juga :