Pengacara Tom Lembong Sebut Terima Abolisi Bukan Berarti Mengakui Kesalahan

Jum'at, 01 Agustus 2025 - 14:23 WIB
loading...
Pengacara Tom Lembong...
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa abolisi yang diterima bukan sebagai bentuk pengakuan bahwa kliennya bersalah atas kasus dugaan korupsi impor gula. Foto/Danandaya Aria Putra
A A A
JAKARTA - Pengacara Tom Lembong , Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa abolisi yang diterima bukan sebagai bentuk pengakuan bahwa kliennya bersalah atas kasus dugaan korupsi impor gula . Dia menegaskan bahwa Tom memang seharusnya tidak bersalah atas kasus dugaan korupsi tersebut.

"Nah, kaitan dengan abolisi ini perlu kami sampaikan, ini bukan kaitan mengakui kesalahan, karena memang Pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut, jadi tidak ada yang perlu diakui. Tapi kaitan abolisinya adalah mengesampingkan proses hukum itu karena demi kepentingan politik," kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Diketahui, pada 18 Juli 2025, hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dua pekan setelah vonis tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengajukan pemberian abolisi untuk Tom kepada DPR.

Baca Juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

Dengan mendapatkan abolisi itu, artinya Tom akan keluar dari Rutan Cipinang. Kini, kuasa hukum Tom tinggal menunggu keputusan presiden (keppres) setelah usulan abolisi tersebut disetujui DPR.

"Hari ini yang kami dengar bahwa keppresnya akan dikeluarkan hari ini, semoga proses administrasi ini bisa berlangsung lebih cepat karena harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini," kata Ari.



Sebelumnya, DPR menyampaikan perkembangan mengejutkan pada Kamis (31/7/2025) malam. DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

Diketahui,Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjadi sosok yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum. "Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Menurut Supratman, semua pengajuan abolisi dan amnesti ini diajukan berdasarkan pertimbangan yang luas untuk kepentingan bangsa dan negara. Politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa pemberian kebijakan ini tidak serta-merta begitu saja, tetapi bagian dari semangat merajut kembali persatuan nasional.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Elza Syarief Mendadak...
Elza Syarief Mendadak Mundur sebagai Pengacara Sony Sonjaya, Alasannya Merasa Dibohongi
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Secara Hukum Implisit Jokowi Hentikan Kasusnya Sendiri
Pengacara JK Ungkap...
Pengacara JK Ungkap Dua Dugaan Pidana Kasus Ade Armando Cs
Deretan Pejabat dan...
Deretan Pejabat dan Penegak Hukum Hadir di Pelantikan Peradi Profesional
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Erin Wartia Ungkap Alasan...
Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga, Kecewa Kasusnya Dialihkan
Ammar Zoni Ajukan Banding...
Ammar Zoni Ajukan Banding Usai Divonis 7 Tahun Penjara, Ganti Pengacara Baru
Rekomendasi
Protes Serangan Mematikan...
Protes Serangan Mematikan Israel di Lebanon, Iran Tutup Selat Hormuz
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Swiss: Perundingan AS...
Swiss: Perundingan AS dan Iran Berlanjut di Burgenstock
Berita Terkini
Perkuat Nasionalisme,...
Perkuat Nasionalisme, TNI Gelar Nobar Kebangsaan Piala Dunia 2026 di 1.500 Lokasi
Ungkap Kondisi Terkini...
Ungkap Kondisi Terkini Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Masih Terpasang Infus
Kuasa Hukum Prioritaskan...
Kuasa Hukum Prioritaskan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan saat Penyerahan ke Kejaksaan
Gelar Mimbar Mahasiswa,...
Gelar Mimbar Mahasiswa, BEM Persatuan Indonesia Sampaikan Lima Pernyataan Sikap
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved