Pengacara Tom Lembong Sebut Terima Abolisi Bukan Berarti Mengakui Kesalahan
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 14:23 WIB
loading...
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa abolisi yang diterima bukan sebagai bentuk pengakuan bahwa kliennya bersalah atas kasus dugaan korupsi impor gula. Foto/Danandaya Aria Putra
A
A
A
JAKARTA - Pengacara Tom Lembong , Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa abolisi yang diterima bukan sebagai bentuk pengakuan bahwa kliennya bersalah atas kasus dugaan korupsi impor gula . Dia menegaskan bahwa Tom memang seharusnya tidak bersalah atas kasus dugaan korupsi tersebut.
"Nah, kaitan dengan abolisi ini perlu kami sampaikan, ini bukan kaitan mengakui kesalahan, karena memang Pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut, jadi tidak ada yang perlu diakui. Tapi kaitan abolisinya adalah mengesampingkan proses hukum itu karena demi kepentingan politik," kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Diketahui, pada 18 Juli 2025, hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dua pekan setelah vonis tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengajukan pemberian abolisi untuk Tom kepada DPR.
Baca Juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Dengan mendapatkan abolisi itu, artinya Tom akan keluar dari Rutan Cipinang. Kini, kuasa hukum Tom tinggal menunggu keputusan presiden (keppres) setelah usulan abolisi tersebut disetujui DPR.
"Hari ini yang kami dengar bahwa keppresnya akan dikeluarkan hari ini, semoga proses administrasi ini bisa berlangsung lebih cepat karena harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini," kata Ari.
Sebelumnya, DPR menyampaikan perkembangan mengejutkan pada Kamis (31/7/2025) malam. DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Diketahui,Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjadi sosok yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum. "Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Menurut Supratman, semua pengajuan abolisi dan amnesti ini diajukan berdasarkan pertimbangan yang luas untuk kepentingan bangsa dan negara. Politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa pemberian kebijakan ini tidak serta-merta begitu saja, tetapi bagian dari semangat merajut kembali persatuan nasional.
"Nah, kaitan dengan abolisi ini perlu kami sampaikan, ini bukan kaitan mengakui kesalahan, karena memang Pak Tom tidak pernah melakukan kesalahan tersebut, jadi tidak ada yang perlu diakui. Tapi kaitan abolisinya adalah mengesampingkan proses hukum itu karena demi kepentingan politik," kata Ari kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Diketahui, pada 18 Juli 2025, hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Dua pekan setelah vonis tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengajukan pemberian abolisi untuk Tom kepada DPR.
Baca Juga: 3 Fakta Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
Dengan mendapatkan abolisi itu, artinya Tom akan keluar dari Rutan Cipinang. Kini, kuasa hukum Tom tinggal menunggu keputusan presiden (keppres) setelah usulan abolisi tersebut disetujui DPR.
"Hari ini yang kami dengar bahwa keppresnya akan dikeluarkan hari ini, semoga proses administrasi ini bisa berlangsung lebih cepat karena harapan kita siang ini Pak Tom bisa keluar dari sini," kata Ari.
Sebelumnya, DPR menyampaikan perkembangan mengejutkan pada Kamis (31/7/2025) malam. DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Diketahui,Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjadi sosok yang mengusulkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.
Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum. "Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Menurut Supratman, semua pengajuan abolisi dan amnesti ini diajukan berdasarkan pertimbangan yang luas untuk kepentingan bangsa dan negara. Politikus Partai Gerindra ini menekankan bahwa pemberian kebijakan ini tidak serta-merta begitu saja, tetapi bagian dari semangat merajut kembali persatuan nasional.
(zik)
Lihat Juga :