Anies Ungkap Pesan Menyentuh Tom Lembong usai Dapat Abolisi
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 13:08 WIB
loading...
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan usai menjenguk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Foto/Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mengaku mendapatkan pesan menarik dari mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang merupakan sahabatnya. Pesan itu disampaikan Tom kepada Anies di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).
Diketahui Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Anies mengatakan, Tom menyakini bahwa Tuhan akan membuka jalan yang terduga bagi seorang yang berpijak pada kebenaran. Sebab, Tuhan memiliki cara-cara misterius untuk menolong hambanya.
"Beliau mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran dan beliau mengatakan god works in the mysterious ways, Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga," kata Anies kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Anies Baswedan hingga Refly Harun Datang ke Rutan Cipinang Jelang Tom Lembong Bebas
Kabar abolisi dari presiden ini disambut baik oleh Tom dan keluarga. Anies juga mengapresiasi langkah presiden dengan mengajukan penghapus pidana tersebut.
"Jadi alhamdulillah sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam ngobrol juga dengan istri beliau yang ikut hadir Bu Ciska, beliau tentu bahagia semua menyatakan syukur, dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi," ujarnya.
Abolisi ini juga merupakan penantian yang membahagiakan agar Tom bisa berkumpul kembali dengan keluarga, setelah terpisah 9 bulan 3 hari. Kini tinggal semua memantau proses administrasi tersebut agar Tom bisa keluar dari jeruji besi.
"Tinggal dipantau sampai tuntas prosesnya karena saat ini sedang menunggu dan kita semua berharap bisa segera selesai dan nanti Pak Tom Lembong, Bu Ciska bisa pulang bersama-sama berkumpul kembali bersama keluarga," kata Anies.
Sebelumnya, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.
DPR juga menyetujui amnesti terhadap Hasto, terpidana kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasto divonis 3,5 tahun penjara.
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.
Diketahui Tom mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Anies mengatakan, Tom menyakini bahwa Tuhan akan membuka jalan yang terduga bagi seorang yang berpijak pada kebenaran. Sebab, Tuhan memiliki cara-cara misterius untuk menolong hambanya.
"Beliau mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran dan beliau mengatakan god works in the mysterious ways, Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga," kata Anies kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Anies Baswedan hingga Refly Harun Datang ke Rutan Cipinang Jelang Tom Lembong Bebas
Kabar abolisi dari presiden ini disambut baik oleh Tom dan keluarga. Anies juga mengapresiasi langkah presiden dengan mengajukan penghapus pidana tersebut.
"Jadi alhamdulillah sudah berjumpa dengan Tom Lembong di dalam ngobrol juga dengan istri beliau yang ikut hadir Bu Ciska, beliau tentu bahagia semua menyatakan syukur, dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi," ujarnya.
Abolisi ini juga merupakan penantian yang membahagiakan agar Tom bisa berkumpul kembali dengan keluarga, setelah terpisah 9 bulan 3 hari. Kini tinggal semua memantau proses administrasi tersebut agar Tom bisa keluar dari jeruji besi.
"Tinggal dipantau sampai tuntas prosesnya karena saat ini sedang menunggu dan kita semua berharap bisa segera selesai dan nanti Pak Tom Lembong, Bu Ciska bisa pulang bersama-sama berkumpul kembali bersama keluarga," kata Anies.
Sebelumnya, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.
DPR juga menyetujui amnesti terhadap Hasto, terpidana kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasto divonis 3,5 tahun penjara.
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.
(rca)
Lihat Juga :