Senyum Hasto Sambil Melambai saat Kembali ke Rutan KPK usai Berobat
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 12:29 WIB
loading...
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, Hasto sempat meninggalkan lokasi tersebut untuk berobat.
“Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya, dan telah mendapat penetapan dari pengadilan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Pantauan di lokasi, Hasto kembali tiba di rutan KPK sekitar pukul 10.46 WIB. Sama seperti saat berangkat, Hasto masih mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.
Baca juga: KPK Akan Keluarkan Hasto dari Rutan usai Terima Surat Amnesti
Ransel hitam yang ditenteng saat berangkat pun masih di tangan Hasto. Saat turun dari mobil, senyum telihat dari wajahnya. Ia juga sempat melambaikan tangan sebelum memasuki rutan.
Sebelumnya, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Persetujuan atas Surat presdien Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.
Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
“Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya, dan telah mendapat penetapan dari pengadilan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Pantauan di lokasi, Hasto kembali tiba di rutan KPK sekitar pukul 10.46 WIB. Sama seperti saat berangkat, Hasto masih mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol.
Baca juga: KPK Akan Keluarkan Hasto dari Rutan usai Terima Surat Amnesti
Ransel hitam yang ditenteng saat berangkat pun masih di tangan Hasto. Saat turun dari mobil, senyum telihat dari wajahnya. Ia juga sempat melambaikan tangan sebelum memasuki rutan.
Sebelumnya, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Persetujuan atas Surat presdien Tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Diketahui, dalam kasus suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Sementara, terkait perintangan penyidikan, Hasto tidak terbukti melakukannya.
Amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.
(rca)
Lihat Juga :