Anies Baswedan hingga Refly Harun Datang ke Rutan Cipinang Jelang Tom Lembong Bebas
Jum'at, 01 Agustus 2025 - 11:12 WIB
loading...
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Foto/Danandaya
A
A
A
JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Kedatangannya untuk menemui sahabatnya, yakni mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong .
Diketahui, Tom telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Anies menyebut pemberian abolisi kepada Tom ini merupakan kabar baik. Namun, langkah selanjutnya setelah menerima abolisi ini akan ia bahas dengan Tom di dalam rutan.
"Jadi, saya akan ketemu dulu dengan Pak Tom Lembong dan mendengar dari beliau apa saja pendapat Pak Tom tentang ini dan rencana langkah-langkah ke depan," ucap Anies kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Layakkah Tom Lembong dan Hasto Dapat Abolisi dan Amnesti?
Setelah memberikan keterangan sedikit kepada awak media, selanjutnya Anies masuk ke dalam Rutan Cipinang. Sebelumnya Anies, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun telah lebih dahulu menemui Tom di rutan tersebut.
Sebelumnya, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.
DPR juga menyetujui amnesti terhadap Hasto, terpidana kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasto divonis 3,5 tahun penjara.
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.
Diketahui, Tom telah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Anies menyebut pemberian abolisi kepada Tom ini merupakan kabar baik. Namun, langkah selanjutnya setelah menerima abolisi ini akan ia bahas dengan Tom di dalam rutan.
"Jadi, saya akan ketemu dulu dengan Pak Tom Lembong dan mendengar dari beliau apa saja pendapat Pak Tom tentang ini dan rencana langkah-langkah ke depan," ucap Anies kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Baca juga: Layakkah Tom Lembong dan Hasto Dapat Abolisi dan Amnesti?
Setelah memberikan keterangan sedikit kepada awak media, selanjutnya Anies masuk ke dalam Rutan Cipinang. Sebelumnya Anies, pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, dan Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun telah lebih dahulu menemui Tom di rutan tersebut.
Sebelumnya, DPR menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto mengenai abolisi terhadap Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Pengumuman ini disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.
DPR juga menyetujui amnesti terhadap Hasto, terpidana kasus suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hasto divonis 3,5 tahun penjara.
"Persetujuan atas surat presiden tentang pemberian amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," kata Dasco.
(rca)
Lihat Juga :