Nurul Arifin: Kesepakatan RI-AS Jamin Pelindungan Data Pribadi WNI di Layanan Digital
Kamis, 31 Juli 2025 - 16:29 WIB
loading...
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan yang diumumkan antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 22 Juli 2025 bukanlah bentuk penyerahan data pribadi WNI secara bebas. Foto/Tangkapan layar Instagram @na_nurularifin
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin menegaskan bahwa kesepakatan perdagangan yang diumumkan antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 22 Juli 2025 bukanlah bentuk penyerahan data pribadi warga negara Indonesia (WNI) secara bebas. Menurut Nurul, hal itu merupakan upaya membangun tata kelola data lintas negara yang sah, aman, dan akuntabel.
"Kesepakatan ini justru menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelindungan data pribadi WNI, khususnya saat menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti media sosial, mesin pencari, layanan cloud, dan e-commerce," ujar Nurul di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Menurut anggota Fraksi Partau Golkar ini, prinsip utama dalam kerja sama ini adalah menjaga tata kelola data yang baik, melindungi hak individu, serta menjunjung tinggi kedaulatan hukum nasional. Ia menekankan bahwa pemindahan data pribadi lintas negara hanya diizinkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Menkomdigi soal Transfer Data Pribadi WNI ke AS
"Pengawasan tetap berada di tangan otoritas Indonesia, dan transfer data dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," jelasnya.
Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat I ini juga menyampaikan bahwa langkah ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya yang telah lebih dulu menerapkan mekanisme transfer data lintas batas secara aman.
"Saya yakin pemerintah telah melakukan Kesepakatan ini dengan penuh kehati-hatian. Tidak ada yang dirugikan dalam hal ini, karena merujuk pada undang-undang dan prinsip menghargai kedua negara," pungkas Nurul.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa transfer data pribadi dari Indonesia ke AS tetap patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Nezar menjelaskan, perpindahan data dari Indonesia ke luar negeri telah diatur Pasal 56 UU PDP. Menurutnya, Indonesia memegang prinsip perpindahan data secara adekuat dan apabila hal tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah diatur, maka dalam prosesnya harus mendapatkan persetujuan pemilik data terlebih dahulu.
"Jangan ada salah paham, itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika Serikat. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan di sini," ujar Nezar.
Nezar mengatakan, transfer data yang dimaksud sebagai bagian dari kesepakatan tarif antara Indonesia dan AS hanya mencakup data komersial, seperti penggunaan mesin pencari dan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di AS.
Gedung Putih AS merilis pernyataan yang menyatakan bahwa AS dan Indonesia mencapai kesepakatan mengenai kerangka kerja perjanjian perdagangan. "Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia, yang akan memberikan Amerika akses pasar di Indonesia yang sebelumnya dianggap mustahil, dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika," demikian pernyataan Gedung Putih di situs resminya yang dirilis pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat.
Gedung Putih juga mengatakan pemerintah Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait dengan pengelolaan data pribadi WNI kepada AS sebagai bagian kesepakatan dagang antara kedua negara. "Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar dari wilayahnya ke Amerika Serikat," tulis Gedung Putih dalam Pernyataan Bersama Tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara AS dan Indonesia.
Gedung Putih menyebut pengelolaan data pribadi masyarakat merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital AS. Gedung Putih menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan AS telah mengusahakan reformasi itu selama bertahun-tahun.
"Kesepakatan ini justru menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelindungan data pribadi WNI, khususnya saat menggunakan layanan digital dari perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti media sosial, mesin pencari, layanan cloud, dan e-commerce," ujar Nurul di Jakarta, Kamis (31/7/2025).
Menurut anggota Fraksi Partau Golkar ini, prinsip utama dalam kerja sama ini adalah menjaga tata kelola data yang baik, melindungi hak individu, serta menjunjung tinggi kedaulatan hukum nasional. Ia menekankan bahwa pemindahan data pribadi lintas negara hanya diizinkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Baca Juga: Penjelasan Lengkap Menkomdigi soal Transfer Data Pribadi WNI ke AS
"Pengawasan tetap berada di tangan otoritas Indonesia, dan transfer data dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik," jelasnya.
Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat I ini juga menyampaikan bahwa langkah ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya yang telah lebih dulu menerapkan mekanisme transfer data lintas batas secara aman.
"Saya yakin pemerintah telah melakukan Kesepakatan ini dengan penuh kehati-hatian. Tidak ada yang dirugikan dalam hal ini, karena merujuk pada undang-undang dan prinsip menghargai kedua negara," pungkas Nurul.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa transfer data pribadi dari Indonesia ke AS tetap patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Nezar menjelaskan, perpindahan data dari Indonesia ke luar negeri telah diatur Pasal 56 UU PDP. Menurutnya, Indonesia memegang prinsip perpindahan data secara adekuat dan apabila hal tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah diatur, maka dalam prosesnya harus mendapatkan persetujuan pemilik data terlebih dahulu.
"Jangan ada salah paham, itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika Serikat. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan di sini," ujar Nezar.
Nezar mengatakan, transfer data yang dimaksud sebagai bagian dari kesepakatan tarif antara Indonesia dan AS hanya mencakup data komersial, seperti penggunaan mesin pencari dan transaksi komersial melalui platform yang berbasis di AS.
Gedung Putih AS merilis pernyataan yang menyatakan bahwa AS dan Indonesia mencapai kesepakatan mengenai kerangka kerja perjanjian perdagangan. "Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan kesepakatan perdagangan penting dengan Indonesia, yang akan memberikan Amerika akses pasar di Indonesia yang sebelumnya dianggap mustahil, dan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika," demikian pernyataan Gedung Putih di situs resminya yang dirilis pada Selasa (22/7/2025) waktu setempat.
Gedung Putih juga mengatakan pemerintah Indonesia akan memberikan kepastian hukum terkait dengan pengelolaan data pribadi WNI kepada AS sebagai bagian kesepakatan dagang antara kedua negara. "Indonesia akan memberikan kepastian terkait kemampuan untuk mentransfer data pribadi ke luar dari wilayahnya ke Amerika Serikat," tulis Gedung Putih dalam Pernyataan Bersama Tentang Kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal antara AS dan Indonesia.
Gedung Putih menyebut pengelolaan data pribadi masyarakat merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk mengatasi hambatan yang berdampak pada perdagangan, jasa, dan investasi digital AS. Gedung Putih menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan AS telah mengusahakan reformasi itu selama bertahun-tahun.
(zik)
Lihat Juga :