Nurul Arifin: Kesepakatan RI-AS Jamin Pelindungan Data Pribadi WNI di Layanan Digital
Kamis, 31 Juli 2025 - 16:29 WIB
loading...
A
A
A
Anggota DPR RI Dapil Jawa Barat I ini juga menyampaikan bahwa langkah ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya yang telah lebih dulu menerapkan mekanisme transfer data lintas batas secara aman.
"Saya yakin pemerintah telah melakukan Kesepakatan ini dengan penuh kehati-hatian. Tidak ada yang dirugikan dalam hal ini, karena merujuk pada undang-undang dan prinsip menghargai kedua negara," pungkas Nurul.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa transfer data pribadi dari Indonesia ke AS tetap patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Nezar menjelaskan, perpindahan data dari Indonesia ke luar negeri telah diatur Pasal 56 UU PDP. Menurutnya, Indonesia memegang prinsip perpindahan data secara adekuat dan apabila hal tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah diatur, maka dalam prosesnya harus mendapatkan persetujuan pemilik data terlebih dahulu.
"Jangan ada salah paham, itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika Serikat. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan di sini," ujar Nezar.
"Saya yakin pemerintah telah melakukan Kesepakatan ini dengan penuh kehati-hatian. Tidak ada yang dirugikan dalam hal ini, karena merujuk pada undang-undang dan prinsip menghargai kedua negara," pungkas Nurul.
Sebelumnya, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa transfer data pribadi dari Indonesia ke AS tetap patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Nezar menjelaskan, perpindahan data dari Indonesia ke luar negeri telah diatur Pasal 56 UU PDP. Menurutnya, Indonesia memegang prinsip perpindahan data secara adekuat dan apabila hal tersebut tidak sesuai dengan standar yang telah diatur, maka dalam prosesnya harus mendapatkan persetujuan pemilik data terlebih dahulu.
"Jangan ada salah paham, itu bukan berarti Indonesia bisa mentransfer semua data pribadi secara bebas ke Amerika Serikat. Kita tetap ada protokol seperti yang sudah diatur oleh Undang-Undang PDP yang disahkan di sini," ujar Nezar.
Lihat Juga :