Jakarta Terapkan PSBB Total, Kemenkes: Tidak Perlu Izin Lagi

Kamis, 10 September 2020 - 12:51 WIB
loading...
Jakarta Terapkan PSBB...
Ditjen P2P Kemenkes, Achmad Yurianto menegaskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta tidak memerlukan izin lagi dari Kemenkes. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (P2P) Kementerian Kesehatan , Achmad Yurianto menegaskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB ) total di DKI Jakarta tidak memerlukan izin lagi dari Kemenkes.

Pasalnya, kata Yuri, pemberlakuan PSBB DKI Jakarta melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan PSBB di Provinsi DKI Jakarta dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 tertanggal 7 April 2020 belum dicabut. (Baca juga: Sinkronkan PSBB DKI dengan Bodetabek, Anies Undang Gubernur Jabar dan Banten)

“Nggak perlu, apakah sebelumnya Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) pernah mencabut? Belum kan,” ungkap Yuri saat kepada SINDO Media, Kamis (10/9/2020).

Sehingga, tegas Yuri, tidak perlu izin lagi untuk penerapan PSBB di DKI Jakarta. Ia pun menegaskan bahwa Pemprov DKI sudah berkoordinasi dengan Kemenkes terkait keputusan ini. “Enggak perlu, cuma ngasih tahu saja. Iya sudah,” tegasnya. (Baca juga: Siang Ini, Anies Undang Kepala Daerah Bodetabek untuk Lakukan PSBB Total)

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kemarin telah mengumumkan untuk mengambil langkah PSBB secara total yang akan berlaku mulai 14 September. Keputusan ini untuk menekan angka kasus baru positif COVID-19 di DKI Jakarta yang saat ini terus bertambah.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Redenominasi: Sinyal...
Redenominasi: Sinyal Kebijakan atau Sekadar Kosmetik Moneter?
Menuju Indonesia Emas...
Menuju Indonesia Emas 2045, Generasi Muda Diminta Kawal Pengelolaan APBN dan APBD
Kemhan: Pembelian Pesawat...
Kemhan: Pembelian Pesawat Tempur Canggih F-15EX Tunggu Kemenkeu
Kemendagri dan Kemenkeu...
Kemendagri dan Kemenkeu Beri Penghargaan Insentif Fiskal kepada 50 Daerah
Waspadai Lagi Covid-19,...
Waspadai Lagi Covid-19, Kemenkes Imbau Tetap Prokes dan Hidup Sehat
KPK Minta Kasus Dugaan...
KPK Minta Kasus Dugaan Korupsi LPEI Dihentikan, Begini Tanggapan Kejagung
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
Berita Pemangkasan Gaji...
Berita Pemangkasan Gaji ke-13 ASN Dipastikan Hoaks, Pencairan Tetap Juni 2026
Purbaya Sempat Dilarikan...
Purbaya Sempat Dilarikan ke RS: Kini Kondisi Sehat dan Gula Darah Normal
Rekomendasi
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
Cover Musik Jadi Cara...
Cover Musik Jadi Cara Generasi Digital Menunjukkan Kreativitas
Berita Terkini
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Polemik Voters Munas...
Polemik Voters Munas HIPMI Mengemuka: BPD DOB Pertanyakan Dasar Pengurangan Hak Suara
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Infografis
Pramono Izin Maju Pilkada...
Pramono Izin Maju Pilkada Jakarta, Jokowi Tertawa Terbahak-bahak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved