Komisaris PT RMS Ditetapkan sebagai Tersangka Baru Kasus Tambang Batu Bara
Rabu, 30 Juli 2025 - 19:34 WIB
loading...
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna didampingi Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Bengkulu Andri Kurniawan. Foto/Ari Sandita
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan komisaris PT RMS berinisial DA sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang batu bara . Kejati Bengkulu memiliki alat berupa BBE dan dokumen.
"Dia selaku komisaris, pemilik (perusahaan PT RSM), (buktinya) ada BBE, ada dokumen juga, alat bukti elektronik. Lalu, ada 6 mobil mewah yang sudah disita kemarin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Dia menjelaskan, DA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bengkulu setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (30/7/2025) di Kejagung. DA datang ke Kejagung dengan didampingi kuasa hukumnya.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Rugikan Negara Rp5,7 Triliun
Sementara itu, Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Bengkulu Andri Kurniawan menerangkan, selain dari Koorporasi, pihaknya juga telah menetapkan pejabat di perusahaan Sucofindo yang ada di Bengkulu sebagai tersangka sebelumnya. Pasalnya, dia telah melakukan dugaan manipulasi kualitas, data, dan lainnya dalam kasus dugaan korupsi batubara.
"Terkait kerugian ini yang sudah kita tetapkan tersangka, selain dari korporasi juga ada dari BUMN, dari Sucofindo. Manipulasi kualitas, data, dan segala macam. Menghindari pembayaran royalti, dan juga ada beberapa kewajiban-kewajiban terhadap negara, di antaranya ada pajak dan segala macam," tuturnya.
"DA ini selaku komisaris, dia secara aktif ikut terlibat di dalam proses penambangan batubara yang kami juga menemukan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Dia belum bisa berbicara tentang teknis perkaranya karena sudah masuk materi perkara dan menyangkut ranah penyidikan. DA ditetapkan sebagai tersangka pasca diperiksa di Kejagung.
Pemeriksaan dilakukan di Kejagung karena rumahnya berada di Bandung, Jawa Barat. "Dia bertempat tinggal di Bandung, kemarin sudah kami panggil di Bengkulu tidak datang, ini kebetulan kami panggil yang kedua difasilitasi dari Kejaksaan Agung, yang bersangkutan bisa hadir," tuturnya.
Dia menambahkan, PT RSM merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan perusahaan tambang lainnya dalam melakukan dugaan manipulasi data, yang mana perusahaan tambang tersebut. Kasus tersebut ditangani oleh Kejati Bengkulu dan komisaris perusahaan tersebut dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Jadi, RSM ini bekerja sama dengan perusahaan tambang lainnya. Tambang lainnya ada beberapa perusahaan tambang yang terafiliasi. (Tersangka) Yang baru sementara kita titipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya.
"Dia selaku komisaris, pemilik (perusahaan PT RSM), (buktinya) ada BBE, ada dokumen juga, alat bukti elektronik. Lalu, ada 6 mobil mewah yang sudah disita kemarin," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
Dia menjelaskan, DA ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bengkulu setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Rabu (30/7/2025) di Kejagung. DA datang ke Kejagung dengan didampingi kuasa hukumnya.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Rugikan Negara Rp5,7 Triliun
Sementara itu, Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Bengkulu Andri Kurniawan menerangkan, selain dari Koorporasi, pihaknya juga telah menetapkan pejabat di perusahaan Sucofindo yang ada di Bengkulu sebagai tersangka sebelumnya. Pasalnya, dia telah melakukan dugaan manipulasi kualitas, data, dan lainnya dalam kasus dugaan korupsi batubara.
"Terkait kerugian ini yang sudah kita tetapkan tersangka, selain dari korporasi juga ada dari BUMN, dari Sucofindo. Manipulasi kualitas, data, dan segala macam. Menghindari pembayaran royalti, dan juga ada beberapa kewajiban-kewajiban terhadap negara, di antaranya ada pajak dan segala macam," tuturnya.
Kejati Bengkulu Sebut Komisaris PT RSM Terlibat Aktif dalam Penambangan
Asisten Pengawas Kejaksaan Tinggi Bengkulu Andri Kurniawan membeberkan peran komisaris PT RSM, DA yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tambang batubara. DA memiliki peran aktif dalam keterlibatan penambangan."DA ini selaku komisaris, dia secara aktif ikut terlibat di dalam proses penambangan batubara yang kami juga menemukan kerugian keuangan negara," ujarnya.
Dia belum bisa berbicara tentang teknis perkaranya karena sudah masuk materi perkara dan menyangkut ranah penyidikan. DA ditetapkan sebagai tersangka pasca diperiksa di Kejagung.
Pemeriksaan dilakukan di Kejagung karena rumahnya berada di Bandung, Jawa Barat. "Dia bertempat tinggal di Bandung, kemarin sudah kami panggil di Bengkulu tidak datang, ini kebetulan kami panggil yang kedua difasilitasi dari Kejaksaan Agung, yang bersangkutan bisa hadir," tuturnya.
Dia menambahkan, PT RSM merupakan perusahaan yang bekerja sama dengan perusahaan tambang lainnya dalam melakukan dugaan manipulasi data, yang mana perusahaan tambang tersebut. Kasus tersebut ditangani oleh Kejati Bengkulu dan komisaris perusahaan tersebut dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
"Jadi, RSM ini bekerja sama dengan perusahaan tambang lainnya. Tambang lainnya ada beberapa perusahaan tambang yang terafiliasi. (Tersangka) Yang baru sementara kita titipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya.
(rca)
Lihat Juga :