Kejaksaan Diimbau Perlu Segera Kejar Riza Chalid
Selasa, 29 Juli 2025 - 17:19 WIB
loading...
Keberadaan tersangka kasus korupsi impor minyak mentah Pertamina 2018-2023 M Riza Chalid (MRC) harus segera dikejar Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, keberadaan tersangka kasus korupsi impor minyak mentah Pertamina 2018-2023 M Riza Chalid (MRC) harus segera dikejar Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia menuturkan, sebagai sinyal awal, dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap Kejagung dalam penanganan perkara dugaan korupsi Riza Chalid sudah cukup bagus.
“Indikasi-indikasi awal penanganan perkaranya sudah cukup menjanjikan, namun jangan juga terlalu lama penanganannya. Kita berharap perkara ini bisa segera dibawa ke pengadilan,” ujar Ray, Selasa (29/7/2025).
Dikatakan Ray, proses hukum terhadap Riza Chalid jangan sampai hanya menjadi permainan di awal perkara. Jika kasus Riza Chalid ini pada akhirnya menguap juga, Ray Rangkuti khawatir merusak kepercayaan publik terhadap komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Kejagung Didorong Gercep Sita Semua Aset Riza Chalid
“Kasus yang sudah ada tersangkanya jangan dilama-lamain lagi,” ujarnya.
Menurut dia, hal yang paling penting dilakukan saat ini adalah mencari tahu keberadaan Riza Chalid. “Aparat kejaksaan harus segera memburu Riza Chalid,” kata Ray.
Secara terbuka, menurut Ray, kejaksaan harus secara transparan menjelaskan proses hukum Riza Chalid. Masyarakat perlu diinformasikan tentang jadwal pemeriksaan Riza Chalid. Sehingga ketika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan maka bisa segera diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Sebaiknya kejaksaan segera panggil Riza Chalid untuk dilakukan pemeriksaan. Dan pemanggilan ini harus diinformasikan ke publik. Sampai saat ini kan setahu saya belum ada pernyataan kejaksaan bahwa Riza Chalid sudah masuk DPO, walaupun publik tahu kalau yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” papar Ray Rangkuti.
Dia mengungkapkan, aset Riza Chalid di Indonesia harus segera dibekukan. Namun jika belum masuk DPO, lanjutnya, aset Riza Chalid belum bisa dibekukan. “Kalau sudah DPO dan sebagainya baru asetnya bisa dibekukan sementara,” pungkasnya.
“Indikasi-indikasi awal penanganan perkaranya sudah cukup menjanjikan, namun jangan juga terlalu lama penanganannya. Kita berharap perkara ini bisa segera dibawa ke pengadilan,” ujar Ray, Selasa (29/7/2025).
Dikatakan Ray, proses hukum terhadap Riza Chalid jangan sampai hanya menjadi permainan di awal perkara. Jika kasus Riza Chalid ini pada akhirnya menguap juga, Ray Rangkuti khawatir merusak kepercayaan publik terhadap komitmen Prabowo dalam pemberantasan korupsi.
Baca juga: Kejagung Didorong Gercep Sita Semua Aset Riza Chalid
“Kasus yang sudah ada tersangkanya jangan dilama-lamain lagi,” ujarnya.
Menurut dia, hal yang paling penting dilakukan saat ini adalah mencari tahu keberadaan Riza Chalid. “Aparat kejaksaan harus segera memburu Riza Chalid,” kata Ray.
Secara terbuka, menurut Ray, kejaksaan harus secara transparan menjelaskan proses hukum Riza Chalid. Masyarakat perlu diinformasikan tentang jadwal pemeriksaan Riza Chalid. Sehingga ketika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan maka bisa segera diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Sebaiknya kejaksaan segera panggil Riza Chalid untuk dilakukan pemeriksaan. Dan pemanggilan ini harus diinformasikan ke publik. Sampai saat ini kan setahu saya belum ada pernyataan kejaksaan bahwa Riza Chalid sudah masuk DPO, walaupun publik tahu kalau yang bersangkutan tidak berada di Indonesia,” papar Ray Rangkuti.
Dia mengungkapkan, aset Riza Chalid di Indonesia harus segera dibekukan. Namun jika belum masuk DPO, lanjutnya, aset Riza Chalid belum bisa dibekukan. “Kalau sudah DPO dan sebagainya baru asetnya bisa dibekukan sementara,” pungkasnya.
(rca)
Lihat Juga :