Kontroversi Putusan Perkara Tom Lembong

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:46 WIB
loading...
A A A
Penyimpangan-penyimpangan dari titah UU KUHAP sebagai UU payung sering terjadi ketika menerapkan undang-undang pidana khusus dengan alasan kepentingan memaksa dan alasan tipikor merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa. Sedangkan yang dimaksud kejahatan luar biasa adalah karena dampaknya sangat meluas dan menimbulkan korban penderitaan rakyat, tidak karena kemudian dapat digunakan cara-cara luar biasa di luar koridor pembatasan yang juga ditetapkan di dalam UU Pidana khusus serta norma kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.

Namun demikian, sebaik apa pun ketentuan dirumuskan oleh pembentuk UU dengan masukan para ahli, jika di dalam pelaksanaannya dijalankan dengan cara-cara melanggar hukum, dipastikan undang-undang terbaik sekalipun akan menjadi buruk dirasakan oleh tersangka/terdakwa dan masyarakat pada umumnya. Peristiwa hukum ini terjadi justru terhadap tersangka/terdakwa yang memiliki status jabatan publik termasuk menteri dan dirjen K/L yang menunjukkan bahwa, pemeo sanksi pidana tipikor tumpul ke atas untuk perkara terkait politik, membuktikan bahwa sekalipun terdapat keberanian aparatur penegak hukum, tetap saja belum memenuhi harapan rakyat tentang keadilan dan setiap orang berhak atas persamaan di muka hukum.

Di samping aspek-aspek non-yuridis dalam putusan kasus Tom Lembong, aspek teoritik hukum juga memerlukan perhatian masyarakat, terutama para ahli. Contoh di dalam pertimbangan majelis hakim perkara Tom Lembong antara lain dikemukakan, bahwa unsur melawan hukum dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, harus dimaknai sebagai sarana untuk menuju perbuatan yang dapat dihukum yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi atau dengan kata lain perolehan kekayaan sendiri atau orang lain atau korporasi yang dilakukan secara melawan. Ini sejalan dengan Indriyanto Seno Adji yang menyatakan bahwa melawan hukum sebagai sarana dari rumusan delik yang mengandung perbuatan yang dapat dipidana atau bestandeel delict (unsur delik), strafbaar(dapat dipidana) itu bukanlah terletak pada unsur melawan hukum, tetapi pada unsur memperkaya diri sendiri, apabila menjadikan unsur secara melawan hukum sebagai inti delik yang strafbaar sifatnya (Pertimbangan Hakim halaman 1.316-1.317).

Baca Juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Pendapat Indriyanto Seno Adji menganut aliran/paham monisme yang dibedakan dari aliran/paham dualisme, monisme yang menyatakan bahwa untuk menyatakan suatu tindak pidana telah terbukti dan seseorang telah bersalah melakukan tindak pidana tidak perlu dibedakan antara perbuatan dan pertanggungjawaban pidana. Jika perbuatan yang dapat dipidana terbukti maka serta-merta perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dipidana, tidak perlu lagi membuktikan ada/tidaknya kesalahan. Sedangkan aliran/paham dualisme menyatakan bahwa, antara perbuatan dan pertanggungjawabkan harus dibedakan disebabkan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana belum tentu dapat dipertanggungjawabkan atau dinyatakan bersalah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Nama Dirjen Bea Cukai...
Nama Dirjen Bea Cukai Disebut dalam Sidang Kasus Dugaan Suap, Ini Kata Purbaya
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Deadline 60 Hari Terlewati,...
Deadline 60 Hari Terlewati, Trump Terancam Langgar Hukum Perang AS?
Rekomendasi
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Pameran Jenazah Alien...
Pameran Jenazah Alien di Kongres Meksiko Picu Kontroversi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved