Kontroversi Putusan Perkara Tom Lembong

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:46 WIB
loading...
A A A
Penyimpangan-penyimpangan dari titah UU KUHAP sebagai UU payung sering terjadi ketika menerapkan undang-undang pidana khusus dengan alasan kepentingan memaksa dan alasan tipikor merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa. Sedangkan yang dimaksud kejahatan luar biasa adalah karena dampaknya sangat meluas dan menimbulkan korban penderitaan rakyat, tidak karena kemudian dapat digunakan cara-cara luar biasa di luar koridor pembatasan yang juga ditetapkan di dalam UU Pidana khusus serta norma kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.

Namun demikian, sebaik apa pun ketentuan dirumuskan oleh pembentuk UU dengan masukan para ahli, jika di dalam pelaksanaannya dijalankan dengan cara-cara melanggar hukum, dipastikan undang-undang terbaik sekalipun akan menjadi buruk dirasakan oleh tersangka/terdakwa dan masyarakat pada umumnya. Peristiwa hukum ini terjadi justru terhadap tersangka/terdakwa yang memiliki status jabatan publik termasuk menteri dan dirjen K/L yang menunjukkan bahwa, pemeo sanksi pidana tipikor tumpul ke atas untuk perkara terkait politik, membuktikan bahwa sekalipun terdapat keberanian aparatur penegak hukum, tetap saja belum memenuhi harapan rakyat tentang keadilan dan setiap orang berhak atas persamaan di muka hukum.

Di samping aspek-aspek non-yuridis dalam putusan kasus Tom Lembong, aspek teoritik hukum juga memerlukan perhatian masyarakat, terutama para ahli. Contoh di dalam pertimbangan majelis hakim perkara Tom Lembong antara lain dikemukakan, bahwa unsur melawan hukum dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, harus dimaknai sebagai sarana untuk menuju perbuatan yang dapat dihukum yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi atau dengan kata lain perolehan kekayaan sendiri atau orang lain atau korporasi yang dilakukan secara melawan. Ini sejalan dengan Indriyanto Seno Adji yang menyatakan bahwa melawan hukum sebagai sarana dari rumusan delik yang mengandung perbuatan yang dapat dipidana atau bestandeel delict (unsur delik), strafbaar(dapat dipidana) itu bukanlah terletak pada unsur melawan hukum, tetapi pada unsur memperkaya diri sendiri, apabila menjadikan unsur secara melawan hukum sebagai inti delik yang strafbaar sifatnya (Pertimbangan Hakim halaman 1.316-1.317).

Baca Juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Pendapat Indriyanto Seno Adji menganut aliran/paham monisme yang dibedakan dari aliran/paham dualisme, monisme yang menyatakan bahwa untuk menyatakan suatu tindak pidana telah terbukti dan seseorang telah bersalah melakukan tindak pidana tidak perlu dibedakan antara perbuatan dan pertanggungjawaban pidana. Jika perbuatan yang dapat dipidana terbukti maka serta-merta perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dipidana, tidak perlu lagi membuktikan ada/tidaknya kesalahan. Sedangkan aliran/paham dualisme menyatakan bahwa, antara perbuatan dan pertanggungjawabkan harus dibedakan disebabkan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana belum tentu dapat dipertanggungjawabkan atau dinyatakan bersalah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Cerita Rudi Margono...
Cerita Rudi Margono Ditunjuk Jadi Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Reza Indragiri Beri...
Reza Indragiri Beri 2 Jempol untuk Kortas Tipidkor Usut 3 Perkara Dugaan Korupsi
Kejagung Bersama Kortas...
Kejagung Bersama Kortas Tipidkor Bakal Ungkap Peran Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi
Don Ritto Jadi Tersangka...
Don Ritto Jadi Tersangka Kasus Korupsi yang Jerat Eks Jampidsus, Ditahan di Rutan Polda
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan 3 Kasus Korupsi yang Libatkan Eks Jampidsus
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
Mengapa Korupsi Diharamkan...
Mengapa Korupsi Diharamkan dan Termasuk Dosa Besar dalam Islam?
Rekomendasi
Argentina Bentrok Inggris...
Argentina Bentrok Inggris di Semifinal Piala Dunia 2026
Mantan Emir Qatar Sheikh...
Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Wafat pada Usia 74 Tahun
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
Berita Terkini
Prabowo Sindir Tamu...
Prabowo Sindir Tamu Tak Tahu Diri: Katanya Mau Dagang, Lama-lama Ngerampok
DPN IARMI: Kritik Harus...
DPN IARMI: Kritik Harus Objektif, Jangan Giring Opini Menyesatkan
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Begini Suasana Terkini di Gedung Kejagung
Boyamin Saiman Dukung...
Boyamin Saiman Dukung Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Diambil Kejagung: Tak Ada Lagi Kesan Saling Buka Borok
Kortas Tipidkor Sebut...
Kortas Tipidkor Sebut Bukti Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Segera Dilimpahkan ke Kejagung
DPR Minta Komjak Proaktif...
DPR Minta Komjak Proaktif Awasi Penanganan Perkara Febrie Adriansyah
Infografis
Pameran Jenazah Alien...
Pameran Jenazah Alien di Kongres Meksiko Picu Kontroversi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved