Kontroversi Putusan Perkara Tom Lembong
Selasa, 29 Juli 2025 - 08:46 WIB
loading...
A
A
A
Penyimpangan-penyimpangan dari titah UU KUHAP sebagai UU payung sering terjadi ketika menerapkan undang-undang pidana khusus dengan alasan kepentingan memaksa dan alasan tipikor merupakan kejahatan yang bersifat luar biasa. Sedangkan yang dimaksud kejahatan luar biasa adalah karena dampaknya sangat meluas dan menimbulkan korban penderitaan rakyat, tidak karena kemudian dapat digunakan cara-cara luar biasa di luar koridor pembatasan yang juga ditetapkan di dalam UU Pidana khusus serta norma kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat.
Namun demikian, sebaik apa pun ketentuan dirumuskan oleh pembentuk UU dengan masukan para ahli, jika di dalam pelaksanaannya dijalankan dengan cara-cara melanggar hukum, dipastikan undang-undang terbaik sekalipun akan menjadi buruk dirasakan oleh tersangka/terdakwa dan masyarakat pada umumnya. Peristiwa hukum ini terjadi justru terhadap tersangka/terdakwa yang memiliki status jabatan publik termasuk menteri dan dirjen K/L yang menunjukkan bahwa, pemeo sanksi pidana tipikor tumpul ke atas untuk perkara terkait politik, membuktikan bahwa sekalipun terdapat keberanian aparatur penegak hukum, tetap saja belum memenuhi harapan rakyat tentang keadilan dan setiap orang berhak atas persamaan di muka hukum.
Di samping aspek-aspek non-yuridis dalam putusan kasus Tom Lembong, aspek teoritik hukum juga memerlukan perhatian masyarakat, terutama para ahli. Contoh di dalam pertimbangan majelis hakim perkara Tom Lembong antara lain dikemukakan, bahwa unsur melawan hukum dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, harus dimaknai sebagai sarana untuk menuju perbuatan yang dapat dihukum yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi atau dengan kata lain perolehan kekayaan sendiri atau orang lain atau korporasi yang dilakukan secara melawan. Ini sejalan dengan Indriyanto Seno Adji yang menyatakan bahwa melawan hukum sebagai sarana dari rumusan delik yang mengandung perbuatan yang dapat dipidana atau bestandeel delict (unsur delik), strafbaar(dapat dipidana) itu bukanlah terletak pada unsur melawan hukum, tetapi pada unsur memperkaya diri sendiri, apabila menjadikan unsur secara melawan hukum sebagai inti delik yang strafbaar sifatnya (Pertimbangan Hakim halaman 1.316-1.317).
Baca Juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Pendapat Indriyanto Seno Adji menganut aliran/paham monisme yang dibedakan dari aliran/paham dualisme, monisme yang menyatakan bahwa untuk menyatakan suatu tindak pidana telah terbukti dan seseorang telah bersalah melakukan tindak pidana tidak perlu dibedakan antara perbuatan dan pertanggungjawaban pidana. Jika perbuatan yang dapat dipidana terbukti maka serta-merta perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dipidana, tidak perlu lagi membuktikan ada/tidaknya kesalahan. Sedangkan aliran/paham dualisme menyatakan bahwa, antara perbuatan dan pertanggungjawabkan harus dibedakan disebabkan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana belum tentu dapat dipertanggungjawabkan atau dinyatakan bersalah.
Namun demikian, sebaik apa pun ketentuan dirumuskan oleh pembentuk UU dengan masukan para ahli, jika di dalam pelaksanaannya dijalankan dengan cara-cara melanggar hukum, dipastikan undang-undang terbaik sekalipun akan menjadi buruk dirasakan oleh tersangka/terdakwa dan masyarakat pada umumnya. Peristiwa hukum ini terjadi justru terhadap tersangka/terdakwa yang memiliki status jabatan publik termasuk menteri dan dirjen K/L yang menunjukkan bahwa, pemeo sanksi pidana tipikor tumpul ke atas untuk perkara terkait politik, membuktikan bahwa sekalipun terdapat keberanian aparatur penegak hukum, tetap saja belum memenuhi harapan rakyat tentang keadilan dan setiap orang berhak atas persamaan di muka hukum.
Di samping aspek-aspek non-yuridis dalam putusan kasus Tom Lembong, aspek teoritik hukum juga memerlukan perhatian masyarakat, terutama para ahli. Contoh di dalam pertimbangan majelis hakim perkara Tom Lembong antara lain dikemukakan, bahwa unsur melawan hukum dalam rumusan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi yang telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, harus dimaknai sebagai sarana untuk menuju perbuatan yang dapat dihukum yaitu perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi atau dengan kata lain perolehan kekayaan sendiri atau orang lain atau korporasi yang dilakukan secara melawan. Ini sejalan dengan Indriyanto Seno Adji yang menyatakan bahwa melawan hukum sebagai sarana dari rumusan delik yang mengandung perbuatan yang dapat dipidana atau bestandeel delict (unsur delik), strafbaar(dapat dipidana) itu bukanlah terletak pada unsur melawan hukum, tetapi pada unsur memperkaya diri sendiri, apabila menjadikan unsur secara melawan hukum sebagai inti delik yang strafbaar sifatnya (Pertimbangan Hakim halaman 1.316-1.317).
Baca Juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara
Pendapat Indriyanto Seno Adji menganut aliran/paham monisme yang dibedakan dari aliran/paham dualisme, monisme yang menyatakan bahwa untuk menyatakan suatu tindak pidana telah terbukti dan seseorang telah bersalah melakukan tindak pidana tidak perlu dibedakan antara perbuatan dan pertanggungjawaban pidana. Jika perbuatan yang dapat dipidana terbukti maka serta-merta perbuatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan dapat dipidana, tidak perlu lagi membuktikan ada/tidaknya kesalahan. Sedangkan aliran/paham dualisme menyatakan bahwa, antara perbuatan dan pertanggungjawabkan harus dibedakan disebabkan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana belum tentu dapat dipertanggungjawabkan atau dinyatakan bersalah.
Lihat Juga :