Parah! 15 Ribu Warga Jakarta Penerima Bansos Main Judi Online, Total Transaksi Rp67 Miliar
Sabtu, 26 Juli 2025 - 16:20 WIB
loading...
Sebanyak 15 ribu lebih warga Jakarta penerima bansos teridentifikasi bermain judi online pada tahun 2024. Jumlah transaksi merekam bahkan mencapai Rp67 miliar. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 15 ribu lebih warga Jakarta penerima bantuan sosial (Bansos) teridentifikasi bermain judi online (judol) sepanjang tahun 2024. Jumlah transaksi judi online yang mereka lakukan mencapai Rp67 miliar.
Temuan itu disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. Ivan awalnya memaparkan jumlah total pemain judi online yang tercatat sebagai warga Jakarta.
Baca juga: MUI Setuju Penerima Bansos yang Main Judi Online Dicoret, Ini Alasannya
"Berdasarkan data PPATK terdapat 602.419 orang warga Jakarta yang mencakup 5 kota dan 1 kabupaten yang teridentifikasi sebagai pemain judi online pada periode tahun 2024. Total nominal transaksi deposit judi online mencapai Rp3,12 Triliun dalam 17,5 juta kali transaksi," kata Ivan dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).
Kemudian, Ivan mengungkapkan, dari jumlah tersebut terdapat 15 ribu di antaranya merupakan penerima bansos.
"Di antara 602 ribu orang tersebut, terdapat 15.033 warga Jakarta sebagai penerima bansos yang masuk ke daftar pemain judi online periode tahun 2024 tersebut," ujarnya.
"Total nominal transaksi judi online dari kelompok ini sejumlah Rp67 miliar dalam 397 ribu kali transaksi sepanjang tahun 2024," sambungnya.
Baca juga: Tampil Beda dari Alumni Lainnya, Jokowi Kenakan Kemeja Putih di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Sebelumnya,Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mendukung pemerintah mencoret penerima bantuan sosial ( bansos ) yang terlibat judi online (judol). Hal tersebut sudah sangat tepat karena judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan MUI sangat miris membaca laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada ratusan ribu penerima bansos terkait judi online.
“Dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan data tahun 2024 yang mencatat 9,7 juta NIK pemain judol, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol,” katanya dalam keterangannya, Minggu (13/7/2025).
Zainut pun menegaskan bahwa dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah [50] ayat 90. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman..Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
“Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyampaikan bahwa judi merupakan salah satu perbuatan yang keji dan termasuk perbuatan setan. Allah SWT juga memberikan perintah kepada kita semuanya untuk menjauhi perbuatan tersebut,” jelas Zainut.
Temuan itu disampaikan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. Ivan awalnya memaparkan jumlah total pemain judi online yang tercatat sebagai warga Jakarta.
Baca juga: MUI Setuju Penerima Bansos yang Main Judi Online Dicoret, Ini Alasannya
"Berdasarkan data PPATK terdapat 602.419 orang warga Jakarta yang mencakup 5 kota dan 1 kabupaten yang teridentifikasi sebagai pemain judi online pada periode tahun 2024. Total nominal transaksi deposit judi online mencapai Rp3,12 Triliun dalam 17,5 juta kali transaksi," kata Ivan dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).
Kemudian, Ivan mengungkapkan, dari jumlah tersebut terdapat 15 ribu di antaranya merupakan penerima bansos.
"Di antara 602 ribu orang tersebut, terdapat 15.033 warga Jakarta sebagai penerima bansos yang masuk ke daftar pemain judi online periode tahun 2024 tersebut," ujarnya.
"Total nominal transaksi judi online dari kelompok ini sejumlah Rp67 miliar dalam 397 ribu kali transaksi sepanjang tahun 2024," sambungnya.
Baca juga: Tampil Beda dari Alumni Lainnya, Jokowi Kenakan Kemeja Putih di Reuni Fakultas Kehutanan UGM
Sebelumnya,Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) mendukung pemerintah mencoret penerima bantuan sosial ( bansos ) yang terlibat judi online (judol). Hal tersebut sudah sangat tepat karena judi adalah penyakit masyarakat yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai agama.
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan MUI sangat miris membaca laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa ada ratusan ribu penerima bansos terkait judi online.
“Dari 28,4 juta NIK penerima bansos dan data tahun 2024 yang mencatat 9,7 juta NIK pemain judol, terdapat 571.410 NIK yang terindikasi sebagai penerima bansos sekaligus pemain judol,” katanya dalam keterangannya, Minggu (13/7/2025).
Zainut pun menegaskan bahwa dalam syariat Islam judi merupakan salah satu perbuatan yang dilarang dan hukumnya haram, sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Maidah [50] ayat 90. Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman..Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.”
“Dalam ayat tersebut, Allah SWT menyampaikan bahwa judi merupakan salah satu perbuatan yang keji dan termasuk perbuatan setan. Allah SWT juga memberikan perintah kepada kita semuanya untuk menjauhi perbuatan tersebut,” jelas Zainut.
(shf)
Lihat Juga :