Hal yang Memberatkan Hasto, Hakim: Merusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu

Jum'at, 25 Juli 2025 - 17:23 WIB
loading...
Hal yang Memberatkan...
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025). Majelis hakim menilai perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu. Foto: Nur Khabibi
A A A
JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Majelis hakim menilai perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu.

"Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas," kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Keadaan yang memberatkan lainnya berupa perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

Baca juga: Profil Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP Terpidana 3,5 Tahun Penjara Kasus Suap Harun Masiku

Sementara yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan, mempunyai tanggungan keluarga. "Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik," ujar Hakim.

Majelis Hakim menyebut Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap PAW anggota DPR sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Rios.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
OTT KPK di BPK Berujung...
OTT KPK di BPK Berujung 5 Tersangka, Bupati Muara Enim Edison Ikut Terjerat
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Banding, Ariyanto Bakri...
Banding, Ariyanto Bakri Tetap Dihukum 16 Tahun di Kasus Suap CPO dan Bayar Uang Pengganti Rp21 Miliar
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Pakai Rompi Oranye usai Ditetapkan Tersangka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Namanya Terseret Kasus...
Namanya Terseret Kasus Dugaan Suap Impor Bea Cukai, Raffi Ahmad Buka Suara
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Isu Suap Bea Cukai, Hotman Paris: Bawa Buktimu!
Rekomendasi
Pertamina NRE Pasang...
Pertamina NRE Pasang PLTS Pertama di Kapal Angkut Minyak
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Pesona China yang Berbeda:...
Pesona China yang Berbeda: Eksplor Keunikan Infrastruktur Chongqing dan Alam Zhangjiajie
Berita Terkini
Kejagung Tetapkan Penyedia...
Kejagung Tetapkan Penyedia Motor Listrik MBG Andri Mulyono Jadi Tersangka
Stafsus Menag: Kunjungan...
Stafsus Menag: Kunjungan Presiden Jerman ke Istiqlal Perkuat Diplomasi Agama RI-Jerman
KPK Rincikan Penyitaan...
KPK Rincikan Penyitaan Uang dari Geledah Rumah Silmy Karim
GP Ansor Rombak Kepengurusan,...
GP Ansor Rombak Kepengurusan, Sejumlah Tokoh Muda NU Masuk Struktur
Menjaga Kampus Tetap...
Menjaga Kampus Tetap Relevan Tanpa Menjadi 'Pabrik'
Pemilik Blueray Cargo...
Pemilik Blueray Cargo Ngaku Setor Rp30 Miliar ke Dedi Congor
Infografis
Sejarah Panjang Persia...
Sejarah Panjang Persia Menjadi Iran yang Mengubah Timur Tengah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved