Divonis 3,5 Tahun Penjara, Hasto Kristiyanto: Saya Jadi Korban dari Komunikasi Anak Buah
Jum'at, 25 Juli 2025 - 17:05 WIB
loading...
A
A
A
"Faktanya handphone yang dimaksud masih ada dan disita oleh KPK," tutur dia.
Selain itu, hakim juga memberikan hukuman kepada Hasto untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka hukuman denda akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Perjalanan kasus yang menyeret politikus PDIP ini dimulai pada 2019 di mana terjadi Pemilihan Legislatif (Pileg). Hasto saat itu diduga terlibat dalam suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI yang hendak meloloskan kader PDIP Harun Masiku.
Saat itu, Harun Masiku menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan demi dirinya bisa lolos menjadi anggota DPR RI. Kasus ini pun telah diputus pada 2020.
Seiring dibukanya kembali perkara ini sejumlah saksi pun diperiksa. Pada akhirnya Hasto kemudian terseret dan ditetapkan tersangka suap dan perintangan penyidikan pada Desember 2024 silam.
Selama proses penyidikan, penyidik KPK menduga Hasto terlibat dalam memberikan sokongan dana terhadap Harun Masiku. Kemudian, dalam perintangan penyidikan Hasto juga disebut pernah menyuruh menenggelamkan ponsel milik pegawai DPP PDIP, Kusnadi demi menghilangkan keberadaan Harun Masiku yang masih buron.
Selain itu, hakim juga memberikan hukuman kepada Hasto untuk membayar denda sebesar Rp250 juta. Apabila denda itu tidak dibayarkan, maka hukuman denda akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Perjalanan kasus yang menyeret politikus PDIP ini dimulai pada 2019 di mana terjadi Pemilihan Legislatif (Pileg). Hasto saat itu diduga terlibat dalam suap pergantian antarwaktu anggota DPR RI yang hendak meloloskan kader PDIP Harun Masiku.
Saat itu, Harun Masiku menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan demi dirinya bisa lolos menjadi anggota DPR RI. Kasus ini pun telah diputus pada 2020.
Seiring dibukanya kembali perkara ini sejumlah saksi pun diperiksa. Pada akhirnya Hasto kemudian terseret dan ditetapkan tersangka suap dan perintangan penyidikan pada Desember 2024 silam.
Selama proses penyidikan, penyidik KPK menduga Hasto terlibat dalam memberikan sokongan dana terhadap Harun Masiku. Kemudian, dalam perintangan penyidikan Hasto juga disebut pernah menyuruh menenggelamkan ponsel milik pegawai DPP PDIP, Kusnadi demi menghilangkan keberadaan Harun Masiku yang masih buron.
(rca)
Lihat Juga :