Sidang Vonis Hasto Hari Ini, Guntur Romli: Seharusnya Bisa Divonis Bebas

Jum'at, 25 Juli 2025 - 10:44 WIB
loading...
Sidang Vonis Hasto Hari...
Politisi PDIP Guntur Romli menilai, Hasto Kristiyanto bisa divonis bebas bila majelis hakim mempertimbangkan fakta pengadilan dalam sidang pada Jumat (25/7/2025). Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Politisi PDI Perjuangan (PDIP) Guntur Romli menilai, Hasto Kristiyanto bisa divonis bebas dalam sidang putusan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada hari ini, Jumat (25/7/2025). Menurutnya, vonis bebas bisa diputus bila majelis hakim mempertimbangkan fakta pengadilan.

Pernyataan itu dilontarkan Guntur merespons sidang vonis Hasto yang akan digelar di Pengadilan Tipikor , Jakarta Pusat, pada hari ini. Ia berkata, Hasto dalam kondisi siap untuk menghadapi vonis.

Baca juga: Hari Ini Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Vonis

"Sekjen PDI Pejuangan Hasto Kristiyanto siap menghadapi vonis dengan kepala tegak hari ini Jumat 25 Juli 2025. Saudara Sekjen juga dalam kondisi sehat walafiat," ujar Guntur, Jumat (25/7/2025).



Kendati demikian, Guntur menilai, Hasto bisa divonis bebas bila majelis hakim mempertimbangkan fakta pengadilan. Apalagi, kata dia, keterangan sejumlah saksi mengaku bahwa tidak ada yang memberatkan Hasto.

"Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum, fakta pengadilan: keterangan saksi dan alat bukti, seharusnya Saudara Sekjen bisa divonis bebas atau lepas. Karena tidak ada seorang pun keterangan saksi yang memberatkan Saudara Sekjen," terang Guntur.

Baca juga: Hasto Yakin Tuntutan 7 Tahun Penjara Orderan Pihak Tertentu

"Dalam perkara perintangan penyidikan keterangan saksi Kusnadi dan Nurhasan membantah kalau ada perintah dari Hasto Kristiyanto untuk merendam dan menenggelamkan telepon gengam. Tidak ada barang bukti berupa telepon genggam yang dimasukkan ke air. Bahkan telepon genggam yang dimaksud telah dirampas oleh KPK," ucap Guntur.

Sementara dalam perkara suap, kata dia, semua saksi di Pengadilan ini menegaskan bahwa sumber uang suap dari Harun Masiku. Hal ini juga menegaskan putusan pengadilan tahun 2020 bahwa uang suap dari Harun Masiku.

"Bahkan menurut pengakuan Saeful Bahri, rencana suap dikreasi oleh dirinya dan Donny Tri Istiqomah. Hasto Kristiyanto tidak ada kepentingan pribadi terkait dilantiknya Harun Masiku sebagai anggota DPR RI," ucap Guntur.

"Karena itu Jaksa KPK juga gagal menunjukkan adanya mens rea (niat jahat) dari Hasto Kristiyanto dalam perkara pidana yang dituduhkan yang sudah punya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (incracht) pada tahun 2020," pungkasnya.

Sekedar informasi, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat (25/7/2025) siang.

Hasto terjerat dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Usai Silmy Karim Ditahan...
Usai Silmy Karim Ditahan KPK, Kursi Wamen Imipas Dibiarkan Kosong
Penahanan Sudewo Dipindah...
Penahanan Sudewo Dipindah ke Semarang Jelang Sidang Perdana Kasusnya
Silmy Karim Cs Ditahan...
Silmy Karim Cs Ditahan KPK, DPR Bakal Minta Penjelasan Kemenimipas
Kemendikdasmen Dukung...
Kemendikdasmen Dukung SE KPK untuk Cegah Korupsi dan Gratifikasi di SPMB 2026
Penyidik KPK Geledah...
Penyidik KPK Geledah Kediaman Silmy Karim Terkait Pengembangan Perkara
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
3 Yayasan Sah di Bawah...
3 Yayasan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Akan Berdampak Hukum
Film Menjadi Medium...
Film Menjadi Medium Inklusi, Empati, dan Ruang Kolaborasi bagi Anak Muda Indonesia
Berita Terkini
Vesak Festival 2026,...
Vesak Festival 2026, Stafsus Menag Doakan Presiden Prabowo Diberi Kekuatan Memimpin Bangsa
Relawan Sebut Prabowo...
Relawan Sebut Prabowo Sedang Memimpin Perang Besar Melawan Mafia Ekonomi dan SDA
Ajakan Tobat Ekologis...
Ajakan Tobat Ekologis Menteri Jumhur Sangat Tepat dan Relevan
KPK Sebut Penerimaan...
KPK Sebut Penerimaan Murid Baru Masih Dibayangi Pungli
Ditetapkan Tersangka...
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Bupati Cilacap Syamsul Ajukan Praperadilan
Langkah Berani Kejagung...
Langkah Berani Kejagung Sentuh Korupsi MBG Jadi Sinyal Kuat Penegakan Hukum Tanpa Impunitas
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved