Khawatir AS Kelola Data Warga Indonesia, Komisi I DPR: Berpotensi Langgar Kedaulatan Kita
Jum'at, 25 Juli 2025 - 06:44 WIB
loading...
A
A
A
Ia juga meminta pemerintah untuk membuka sepenuhnya kepada publik tentang apa saja yang disepakati dalam negosiasi tarif tersebut. Menurutnya, pemerintah tak boleh merahasiakan kesepakatan dagang dengan AS.
Baca juga: Ingatkan Bahaya Transfer Data ke AS, Politikus PDIP Beri Contoh Kasus Israel Bombardir Iran
"Pemerintah tidak boleh merahasiakan isi negosiasi yang menyangkut data pribadi jutaan warga negara. Kami mendesak agar semua poin kesepakatan, termasuk klausul-klausul teknis dan implikasinya, dibuka secara transparan kepada publik. Ini demi memastikan akuntabilitas dan mencegah spekulasi yang bisa merugikan kepentingan nasional," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia disebut akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat. Pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan-perusahaan Amerika Serikat ini merupakan salah satu hal yang disepakati sebagai bagian dari kesepakatan penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah memberikan klarifikasi terkait isu transfer data pribadi dalam Joint Statement Indonesia-Amerika Serikat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan data pribadi masyarakat Indonesia dilindungi oleh regulasi nasional dan kerja sama ini fokus pada data komersial, bukan data personal individu atau strategis.
Menurut Airlangga, perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti protokol yang telah disiapkan pemerintah. Ia mencontohkan Nongsa Digital Park sebagai model karena telah memiliki protokol cross-border data yang relevan.
Baca juga: Ingatkan Bahaya Transfer Data ke AS, Politikus PDIP Beri Contoh Kasus Israel Bombardir Iran
"Pemerintah tidak boleh merahasiakan isi negosiasi yang menyangkut data pribadi jutaan warga negara. Kami mendesak agar semua poin kesepakatan, termasuk klausul-klausul teknis dan implikasinya, dibuka secara transparan kepada publik. Ini demi memastikan akuntabilitas dan mencegah spekulasi yang bisa merugikan kepentingan nasional," ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia disebut akan menyerahkan pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia ke Amerika Serikat. Pengelolaan data pribadi masyarakat Indonesia oleh perusahaan-perusahaan Amerika Serikat ini merupakan salah satu hal yang disepakati sebagai bagian dari kesepakatan penetapan tarif resiprokal 19 persen untuk Indonesia.
Sebelumnya, pemerintah memberikan klarifikasi terkait isu transfer data pribadi dalam Joint Statement Indonesia-Amerika Serikat. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan data pribadi masyarakat Indonesia dilindungi oleh regulasi nasional dan kerja sama ini fokus pada data komersial, bukan data personal individu atau strategis.
Menurut Airlangga, perusahaan-perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti protokol yang telah disiapkan pemerintah. Ia mencontohkan Nongsa Digital Park sebagai model karena telah memiliki protokol cross-border data yang relevan.
Lihat Juga :