KPK Ungkap Penerimaan Uang 4 Tahanan Baru Kasus Korupsi Izin TKA di Kemnaker
Kamis, 24 Juli 2025 - 18:58 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (24/7/2025). Foto/Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menahan empat tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (24/7/2025). Salah satunya yang ditahan adalah GTW (Gatot Widiartono), Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2021-2025.
Sedangkan tiga lainnya adalah PCW (Putri Citra Wahyoe), JMS (Jamal Shodiqin), dan ALF (Alfa Eshad). Ketiganya merupakan staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, masing-masing tersangka tersebut menerima uang miliaran rupiah dari 2019-2024 dengan total nominal Rp53,7 miliar. "GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar, PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar, ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar, dan JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: 4 Tersangka Korupsi Izin TKA di Kemnaker Ditahan KPK, Total 8 Orang
Asep melanjutkan, pihaknya masih terus menelusuri aliran-aliran uang tersebut termasuk keterlibatan pihak-pihak lain. Dia mengungkapkan, hingga saat ini para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.
Diketahui, penahanan ini dilakukan usai keempatnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan selesai, keempatnya langsung dilakukan penahanan.
Pantauan di lokasi, keempatnya terlihat selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 16.25 WIB. Saat turun dari lantai dua, mereka telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Keempatnya kemudian digiring menuju ruang konferensi pers penahanan untuk disampaikan konstruksi perkara.
Sedangkan tiga lainnya adalah PCW (Putri Citra Wahyoe), JMS (Jamal Shodiqin), dan ALF (Alfa Eshad). Ketiganya merupakan staf pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) pada Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019-2024.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, masing-masing tersangka tersebut menerima uang miliaran rupiah dari 2019-2024 dengan total nominal Rp53,7 miliar. "GTW sekurang-kurangnya Rp6,3 miliar, PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar, ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar, dan JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Kamis (24/7/2025).
Baca juga: 4 Tersangka Korupsi Izin TKA di Kemnaker Ditahan KPK, Total 8 Orang
Asep melanjutkan, pihaknya masih terus menelusuri aliran-aliran uang tersebut termasuk keterlibatan pihak-pihak lain. Dia mengungkapkan, hingga saat ini para pihak termasuk para tersangka telah mengembalikan uang ke negara melalui rekening penampungan KPK dengan total sebesar Rp8,61 miliar.
Diketahui, penahanan ini dilakukan usai keempatnya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Setelah pemeriksaan selesai, keempatnya langsung dilakukan penahanan.
Pantauan di lokasi, keempatnya terlihat selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 16.25 WIB. Saat turun dari lantai dua, mereka telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol.
Keempatnya kemudian digiring menuju ruang konferensi pers penahanan untuk disampaikan konstruksi perkara.
(rca)
Lihat Juga :