Eks Stafsus Nadiem Jurist Tan Kembali Mangkir Panggilan Kejagung di Kasus Korupsi Chromebook
Kamis, 24 Juli 2025 - 09:51 WIB
loading...
A
A
A
"Berdasarkan alat bukti yang cukup penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, Selasa, 15 Juli 2025.
Keempat tersangka tersebut yakni, Ibrahim Arief (IA) selaku konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim; Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar 2020-2021
Selain itu, Mulyatsyah (MUL), selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim.
Keempat tersangka tersebut yakni, Ibrahim Arief (IA) selaku konsultan perorangan pada Kemendikbudirstek di era Menteri Nadiem Makarim; Sri Wahyuningsih (SW) selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah pada tahun 2020-2021 sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Direktorat Sekolah Dasar 2020-2021
Selain itu, Mulyatsyah (MUL), selaku Direktur SMP Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Jurist Tan (JT) selaku Staf Khusus mantan Menteri Mendikbudristek Nadiem Makarim.
(cip)
Lihat Juga :