PP Nomor 26/2025 Fondasi Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Rabu, 23 Juli 2025 - 14:53 WIB
loading...
A
A
A
Kedua, penetapan Wilayah Ekoregion yakni, Penentuan wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam. Ini menjadi basis pengelolaan lingkungan hidup yang terintegrasi.
Ketiga, Penghitungan dan Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH). Penentuan kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain. D3TLH menjadi informasi penting untuk status lingkungan hidup, apakah sudah terlampaui atau belum.
Keempat, Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH): RPPLH disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan memperhatikan aspek keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim.
“RPPLH ini akan menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta kebijakan sektor spesifik lainnya. Dengan adanya PP 26 Tahun 2025, diharapkan perencanaan pembangunan di Indonesia akan semakin selaras dengan kapasitas dan keberlanjutan lingkungan, memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” katanya.
Ketiga, Penghitungan dan Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH). Penentuan kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain. D3TLH menjadi informasi penting untuk status lingkungan hidup, apakah sudah terlampaui atau belum.
Keempat, Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH): RPPLH disusun di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan memperhatikan aspek keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, potensi sumber daya alam, kearifan lokal, aspirasi masyarakat, dan perubahan iklim.
“RPPLH ini akan menjadi dasar penyusunan rencana pembangunan jangka panjang dan menengah, serta kebijakan sektor spesifik lainnya. Dengan adanya PP 26 Tahun 2025, diharapkan perencanaan pembangunan di Indonesia akan semakin selaras dengan kapasitas dan keberlanjutan lingkungan, memastikan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang,” katanya.
(cip)
Lihat Juga :