Kejagung: Eks Direktur Keuangan Sritex Diduga Cairkan Kredit dengan Invoice Fiktif
Selasa, 22 Juli 2025 - 07:25 WIB
loading...
Kejaksaan Agung menduga tersangka Allan Moran Severino (AMS) yang merupakan eks Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023 mencairkan kredit dengan invoice fiktif. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga tersangka Allan Moran Severino (AMS) yang merupakan eks Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023 mencairkan kredit dengan invoice fiktif. Selain itu, uang kredit yang dicairkan tersebut dipergunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Kami perlu sampaikan juga peran para tersangka yaitu untuk AMS sebagai penanggung jawab keuangan perusahaan termasuk dalam memproses kredit di pihak perbankan. Yang kedua menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta, memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat Konferensi Pers di Loby Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam (21/7/2025).
Baca juga: Kejagung Ungkap Modus Korupsi Kredit Sritex yang Rugikan Negara Rp1,08 Triliun
Nurcahyo memaparkan bahwa tersangka AMS menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI Jakarta tidak sesuai peruntukannya.
“Dalam pengajuan kredit ini adalah modal kerja, tetapi menggunakan uang pencairan tersebut untuk melunasi utang MTN atau Medium Term Notes,” bebernya.
Nurcahyo memastikan langsung menahan para tersangka yang baru saja ditetapkan dalam dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit Sritex. Dimana AMS akan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank ke Sritex, Kerugian Negara Rp1,088 Triliun
“Untuk kepentingan penyelidikan, penyidik memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka yaitu tersangka AMS selama dua hari kedepan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Diketahui selain AMS, Kejagung juga telah menetapkan tersangka sebanyak 7 orang lainnya. Dengan begitu sudah ada 11 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini, termasuk Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (IS) yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung beberapa waktu lalu.
“Kami perlu sampaikan juga peran para tersangka yaitu untuk AMS sebagai penanggung jawab keuangan perusahaan termasuk dalam memproses kredit di pihak perbankan. Yang kedua menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta, memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat Konferensi Pers di Loby Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam (21/7/2025).
Baca juga: Kejagung Ungkap Modus Korupsi Kredit Sritex yang Rugikan Negara Rp1,08 Triliun
Nurcahyo memaparkan bahwa tersangka AMS menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI Jakarta tidak sesuai peruntukannya.
“Dalam pengajuan kredit ini adalah modal kerja, tetapi menggunakan uang pencairan tersebut untuk melunasi utang MTN atau Medium Term Notes,” bebernya.
Nurcahyo memastikan langsung menahan para tersangka yang baru saja ditetapkan dalam dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian kredit Sritex. Dimana AMS akan ditahan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Bank ke Sritex, Kerugian Negara Rp1,088 Triliun
“Untuk kepentingan penyelidikan, penyidik memandang perlu untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka yaitu tersangka AMS selama dua hari kedepan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.
Diketahui selain AMS, Kejagung juga telah menetapkan tersangka sebanyak 7 orang lainnya. Dengan begitu sudah ada 11 orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini, termasuk Komisaris Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto (IS) yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung beberapa waktu lalu.
(shf)
Lihat Juga :