Dukung RUU KUHAP Disahkan, Juniver Girsang: Ini Urgen
Senin, 21 Juli 2025 - 23:11 WIB
loading...
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia (Peradi-SAI) Juniver Girsang. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia-Suara Advokat Indonesia ( Peradi-SAI ) Juniver Girsang mendukung penuh kelanjutan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang tantang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Juniver mengungkapkan semua organisasi advokat yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPR, Senin (21/7/2025) sepakat bahwa RUU KUHAP perlu segera disahkan.
“Kehadiran kami, seluruh organisasi advokat di Indonesia, bersepakat dan menghimbau kepada Komisi III DPR dan pemerintah agar segera melanjutkan pembahasan RUU KUHAP ini karena sangat-sangat urgen,” kata Juniver usai RDPU di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia menilai urgensi pengesahan RUU KUHAP tidak terlepas dari rencana berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026. Menurut dia, tanpa kehadiran aturan acara pidana yang baru, implementasi KUHP tidak akan berjalan efektif.
Baca juga: Rapat Bahas RUU KUHAP, Hotman Paris Soroti Pemeriksaan Jokowi soal Ijazah
“Tahun 2026 akan berlaku KUHP. Sementara acara yang mengatur KUHP itu, yaitu KUHAP, belum diputus. Apabila ini tidak diputus, berarti tujuan dari KUHP tersebut akan terganggu,” tuturnya.
Selain mengenai harmonisasi KUHP-KUHAP, Juniver mengatakan RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas sudah sangat memadai dalam hal perlindungan hak asasi manusia (HAM). Salah satu poin penting adalah keterlibatan advokat sejak tahap awal proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.
“Dengan RKUHAP, saksi sudah bisa didampingi oleh penasihat hukum sejak penyelidikan dan penyidikan. Ini mencegah adanya dugaan rekayasa kasus karena advokat sudah hadir dalam proses tersebut,” imbuhnya.
Dia pun menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi advokat. Dalam draf terbaru RUU KUHAP, telah dimasukkan Pasal 140 ayat (2) yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugasnya secara profesional dan beriktikad baik.
“Dulu pasal ini tidak ada. Sekarang sudah ada dan diakomodasi oleh pemerintah maupun DPR. Ini penting karena selama ini advokat kerap menjadi korban kriminalisasi saat membela klien,” ucapnya.
Dia melanjutkan, RUU KUHAP memberikan hak bagi advokat untuk mengajukan keberatan jika terjadi intimidasi atau pelanggaran prosedur oleh penyidik, dan keberatan tersebut wajib dituangkan dalam berita acara. Hal ini diyakininya bakal membuat proses penegakan hukum lebih transparan dan akuntabel.
Sedangkan mengenai proses pembahasan RUU KUHAP, dia menepis anggapan bahwa rancangan undang-undang ini dibahas secara terburu-buru. Menurutnya, masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, sudah dilibatkan dalam proses penyusunan.
“Tidak ada undang-undang yang sempurna. Tapi jangan karena ego sektoral, lalu pembahasan ini dihambat. Kami tidak mengganggu kewenangan aparat penegak hukum, kami hanya menuntut hak bagi advokat dan masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Dia pun menanggapi isu bahwa RUU KUHAP berpotensi melemahkan aparat penegak hukum. Juniver menegaskan hal tersebut tidak benar. “Malah masyarakat yang diuntungkan. Mereka tidak lagi mudah ditekan atau direkayasa karena ada advokat yang mendampingi sejak awal,” kata dia.
Dia pun mengimbau para advokat semakin profesional dalam menjalankan perannya, seiring dengan peningkatan peran dan perlindungan yang diberikan dalam RUU KUHAP. Adapun RDPU Komisi III DPR itu dihadiri juga oleh Advokat senior Trimedya Pandjaitan, Maqdir Ismail, dan pengacara-pengacara kondang lainnya.
Sejumlah organisasi advokat yang hadir di antaranya: AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia), HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia), SPI (Serikat Pengacara Indonesia), AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia), APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia), KAI (Kongres Advokat Indonesia), PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia), serta FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia).
“Kehadiran kami, seluruh organisasi advokat di Indonesia, bersepakat dan menghimbau kepada Komisi III DPR dan pemerintah agar segera melanjutkan pembahasan RUU KUHAP ini karena sangat-sangat urgen,” kata Juniver usai RDPU di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia menilai urgensi pengesahan RUU KUHAP tidak terlepas dari rencana berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2026. Menurut dia, tanpa kehadiran aturan acara pidana yang baru, implementasi KUHP tidak akan berjalan efektif.
Baca juga: Rapat Bahas RUU KUHAP, Hotman Paris Soroti Pemeriksaan Jokowi soal Ijazah
“Tahun 2026 akan berlaku KUHP. Sementara acara yang mengatur KUHP itu, yaitu KUHAP, belum diputus. Apabila ini tidak diputus, berarti tujuan dari KUHP tersebut akan terganggu,” tuturnya.
Selain mengenai harmonisasi KUHP-KUHAP, Juniver mengatakan RUU KUHAP yang saat ini tengah dibahas sudah sangat memadai dalam hal perlindungan hak asasi manusia (HAM). Salah satu poin penting adalah keterlibatan advokat sejak tahap awal proses hukum, mulai dari penyelidikan hingga eksekusi.
“Dengan RKUHAP, saksi sudah bisa didampingi oleh penasihat hukum sejak penyelidikan dan penyidikan. Ini mencegah adanya dugaan rekayasa kasus karena advokat sudah hadir dalam proses tersebut,” imbuhnya.
Dia pun menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi advokat. Dalam draf terbaru RUU KUHAP, telah dimasukkan Pasal 140 ayat (2) yang menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata selama menjalankan tugasnya secara profesional dan beriktikad baik.
“Dulu pasal ini tidak ada. Sekarang sudah ada dan diakomodasi oleh pemerintah maupun DPR. Ini penting karena selama ini advokat kerap menjadi korban kriminalisasi saat membela klien,” ucapnya.
Dia melanjutkan, RUU KUHAP memberikan hak bagi advokat untuk mengajukan keberatan jika terjadi intimidasi atau pelanggaran prosedur oleh penyidik, dan keberatan tersebut wajib dituangkan dalam berita acara. Hal ini diyakininya bakal membuat proses penegakan hukum lebih transparan dan akuntabel.
Sedangkan mengenai proses pembahasan RUU KUHAP, dia menepis anggapan bahwa rancangan undang-undang ini dibahas secara terburu-buru. Menurutnya, masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk akademisi, sudah dilibatkan dalam proses penyusunan.
“Tidak ada undang-undang yang sempurna. Tapi jangan karena ego sektoral, lalu pembahasan ini dihambat. Kami tidak mengganggu kewenangan aparat penegak hukum, kami hanya menuntut hak bagi advokat dan masyarakat pencari keadilan,” ujarnya.
Dia pun menanggapi isu bahwa RUU KUHAP berpotensi melemahkan aparat penegak hukum. Juniver menegaskan hal tersebut tidak benar. “Malah masyarakat yang diuntungkan. Mereka tidak lagi mudah ditekan atau direkayasa karena ada advokat yang mendampingi sejak awal,” kata dia.
Dia pun mengimbau para advokat semakin profesional dalam menjalankan perannya, seiring dengan peningkatan peran dan perlindungan yang diberikan dalam RUU KUHAP. Adapun RDPU Komisi III DPR itu dihadiri juga oleh Advokat senior Trimedya Pandjaitan, Maqdir Ismail, dan pengacara-pengacara kondang lainnya.
Sejumlah organisasi advokat yang hadir di antaranya: AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), IKADIN (Ikatan Advokat Indonesia), IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia), HAPI (Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia), SPI (Serikat Pengacara Indonesia), AKHI (Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia), APSI (Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia), KAI (Kongres Advokat Indonesia), PPKHI (Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia), serta FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia).
(rca)
Lihat Juga :