Dasco Pantau Rapat Pembahasan RUU KUHAP di Komisi III DPR
Senin, 21 Juli 2025 - 13:24 WIB
loading...
A
A
A
Habiburokhman menyinggung klaim sepihak soal minimnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU KUHAP yang mengatasnamakan koalisi masyarakat sipil perlu dikritisi.
"Kami juga mengkritisi oknum-oknum atau orang-orang ya, lembaga-lembaga yang mengklaim hanya merekalah yang masyarakat sipil. Ya, kami juga masyarakat sipil dan kami wakil dari masyarakat sipil," ujarnya
Legislator Partai Gerindra itu mengklaim bahwa banyak pasal dalam RUU KUHAP yang justru berasal dari masukan masyarakat. Karena itu, dia menyerahkan kepada publik untuk menilai apakah DPR menjalankan partisipasi secara bermakna atau tidak.
"Pasal-pasal yang masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua. Jadi silakan masyarakat yang menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong," tuturnya.
Saat ditanya soal munculnya draf RUU KUHAP tandingan dari Koalisi Masyarakat Sipil, Habiburokhman mengingatkan bahwa perumusan undang-undang adalah kewenangan DPR. "Kalau mau bikin draf undang-undang, jadi anggota DPR gitu loh," pungkasnya.
Baca Juga: Kesepakatan RUU KUHAP, Advokat Dapat Hak Impunitas
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang terdiri dari beberapa lembaga menyebut selama proses awal hingga saat ini konsisten mengawal dan memberikan masukan sampai kritik untuk penyusunan RUU KUHAP ini.
Namun, sampai DIM rampung dikerjakan oleh pemerintah, Koalisi merasa usulan dan masukan masyarakat sipil tidak diakomodir sedikit pun. Selain itu, proses penyusunan hingga pembahasan ini sangat terburu-buru dan jauh dari nilai reformasi hukum dan pertimbangan suara rakyat. Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Komisi III DPR-RI, RUU KUHAP harus segera diselesaikan dalam 2 (dua) kali masa sidang dan berencana sah sebelum Januari 2026.
"Kami juga mengkritisi oknum-oknum atau orang-orang ya, lembaga-lembaga yang mengklaim hanya merekalah yang masyarakat sipil. Ya, kami juga masyarakat sipil dan kami wakil dari masyarakat sipil," ujarnya
Legislator Partai Gerindra itu mengklaim bahwa banyak pasal dalam RUU KUHAP yang justru berasal dari masukan masyarakat. Karena itu, dia menyerahkan kepada publik untuk menilai apakah DPR menjalankan partisipasi secara bermakna atau tidak.
"Pasal-pasal yang masuk ini adalah pasal dari masyarakat semua. Jadi silakan masyarakat yang menilai, kami yang omong kosong atau mereka yang omong kosong," tuturnya.
Saat ditanya soal munculnya draf RUU KUHAP tandingan dari Koalisi Masyarakat Sipil, Habiburokhman mengingatkan bahwa perumusan undang-undang adalah kewenangan DPR. "Kalau mau bikin draf undang-undang, jadi anggota DPR gitu loh," pungkasnya.
Baca Juga: Kesepakatan RUU KUHAP, Advokat Dapat Hak Impunitas
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang terdiri dari beberapa lembaga menyebut selama proses awal hingga saat ini konsisten mengawal dan memberikan masukan sampai kritik untuk penyusunan RUU KUHAP ini.
Namun, sampai DIM rampung dikerjakan oleh pemerintah, Koalisi merasa usulan dan masukan masyarakat sipil tidak diakomodir sedikit pun. Selain itu, proses penyusunan hingga pembahasan ini sangat terburu-buru dan jauh dari nilai reformasi hukum dan pertimbangan suara rakyat. Dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Komisi III DPR-RI, RUU KUHAP harus segera diselesaikan dalam 2 (dua) kali masa sidang dan berencana sah sebelum Januari 2026.
Lihat Juga :