MK Larang Wamen Rangkap Jabatan, Komisi VI DPR: Harus Dijalankan Tanpa Terkecuali

Sabtu, 19 Juli 2025 - 13:27 WIB
loading...
MK Larang Wamen Rangkap...
Komisi VI DPR meminta pemerintah menjalankan putusan MK yang melarang Wamen merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas BUMN tanpa terkecuali. Foto/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi VI DPR menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Wakil Menteri (Wamen) merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN). Wakil rakyat menyatakan keputusan itu harus dijalankan tanpa terkecuali.

Sebab, keputusan MK sudah jelas bahwa Wamen dilarang merangkap jabatan. Untuk itu, Legislatif meminta agar putusan tersebut harus dijalankan oleh pemerintah.

Baca juga: Kepala PCO: Rangkap Jabatan Menteri dan Wamen Tak Langgar Putusan MK

"Keputusan MK sudah jelas. Dan saya kira keputusan itu harus di jalankan tanpa terkecuali," kata Anggota Komisi VI DPR, Sadarestuwati saat dihubungi, Sabtu (19/7/2025).



Ketetapan MK yang melarang Wamen merangkap jabatan itu tertuang dalam putusan sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025. Adapun perkara nomor 21 ini merupakan permohonan yang diajukan uji Juhaidy Rizaldy Roringkon.

MK menggugurkan gugatan tersebut lantaran pemohon meninggal dunia. Dalam pertimbangan hukum perkara nomor 21, MK menyatakan seorang menteri atau Wamen dilarang merangkat jabatan sebagai pejabat negara lainnya. Hal ini telah tertuang dalam Pasal 23 UU Nomor 3 Tahun 2008.

Keputusan yang sama juga tertuang dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 atau perkara terkait pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Baca juga: DPR Dorong Menteri BUMN Ganti Posisi Wamen yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris

"Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD,” demikian tertulis dalam salinan putusan perkara nomor 21 yang dikutip Jumat (18/7/2025).

“Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008," sambung isi Salinan tersebut.

Dalam pertimbangan itu, MK mengakui masih terdapat Wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan berpelat merah.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Menuju Penghentian Total...
Menuju Penghentian Total Open Dumping, Wamen LH Dorong Pemilahan Sampah dari Hulu
Wamen Viva Yoga Ajak...
Wamen Viva Yoga Ajak AKSI Bangun Kawasan Transmigrasi
Pakar Ingatkan Risiko...
Pakar Ingatkan Risiko Kriminalisasi Profesional terhadap Reformasi BUMN
Rekomendasi
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
Menteri Zionis: AS Akan...
Menteri Zionis: AS Akan Segera Berada di Jalur Bentrokan dengan Israel
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Berita Terkini
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
1.000 Taruna Akmil Bakal...
1.000 Taruna Akmil Bakal Latih Siswa Sekolah Rakyat
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
PAMA Group Tanam 2.000...
PAMA Group Tanam 2.000 Bibit Mangrove di Pesisir Semarang: 'Jadi Benteng Alami dari Perubahan Iklim'
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved