Soal iPad dan Macbook Tom Lembong yang Disita, Hakim: Dikembalikan kepada Terdakwa
Jum'at, 18 Juli 2025 - 20:38 WIB
loading...
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan ipad dan macbook milik Tom Lembong dikembalikan kepada yang bersangkutan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan ipad dan macbook milik Tom Lembong dikembalikan kepada yang bersangkutan. Diketahui, dua benda elektronik itu disita penyidik usai menyidak kamar rutan eks Menteri Perdagangan itu.
Hakim anggota Alfis Setiawan mengatakan, dua alat elektronik itu dikembalikan lantaran bukan hasil tindak pidana. Menurutnya, keduanya dalam kondisi terkunci.
"Karena bukan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dan bukan merupakan hasil tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya," kata Hakim Alfis saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk merampas untuk dimusnahkan terkait iPad dan laptop milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dua benda elektronik tersebut ditemukan tim penyidik saat menyidak kamar Tom Lembong di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menyebutkan, dua alat elektronik itu telah sah disita berdasarkan penetapan majelis hakim nomor 34 tanggal 24 Mei 2025.
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 tahun, Ini Pertimbang yang Memberatkan Eks Mendag Itu
"Maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa menjelaskan, perampasan dan pemusnahan tersebut berdasarkan Pasal 24 ayat (2) jo. Pasal 26 huruf i Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan Dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan yang pada pokoknya mengatur larangan bagi Tahanan atau Narapidana untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Hukuman penjara yang dijatuhkan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, jaksa hanya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun penjara. Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar.
Hakim anggota Alfis Setiawan mengatakan, dua alat elektronik itu dikembalikan lantaran bukan hasil tindak pidana. Menurutnya, keduanya dalam kondisi terkunci.
"Karena bukan dipergunakan untuk melakukan tindak pidana dan bukan merupakan hasil tindak pidana maka terhadap barang bukti tersebut dikembalikan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya," kata Hakim Alfis saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: Momen Tom Lembong Peluk Istri usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk merampas untuk dimusnahkan terkait iPad dan laptop milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Dua benda elektronik tersebut ditemukan tim penyidik saat menyidak kamar Tom Lembong di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa menyebutkan, dua alat elektronik itu telah sah disita berdasarkan penetapan majelis hakim nomor 34 tanggal 24 Mei 2025.
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 tahun, Ini Pertimbang yang Memberatkan Eks Mendag Itu
"Maka sudah seharusnya barang bukti tersebut dapat dirampas untuk dimusnahkan," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa menjelaskan, perampasan dan pemusnahan tersebut berdasarkan Pasal 24 ayat (2) jo. Pasal 26 huruf i Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Penyelenggaraan Keamanan Dan Ketertiban Pada Satuan Kerja Pemasyarakatan yang pada pokoknya mengatur larangan bagi Tahanan atau Narapidana untuk memiliki, membawa, atau menggunakan alat komunikasi atau alat elektronik.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun.
Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Hukuman penjara yang dijatuhkan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, jaksa hanya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun penjara. Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar.
(cip)
Lihat Juga :