Tom Lembong: Majelis Hakim Mengesampingkan Wewenang Saya sebagai Mendag
Jum'at, 18 Juli 2025 - 18:39 WIB
loading...
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Terkait vonis tersebut Tom Lembong menilai majelis hakim tidak melihat niat jahat dari dirinya.
“Majelis hakim tidak melihat niat jahat dari saya, tidak ada meansrea. Dari awal sejak dakwaan hingga tuntutan, dinyatakan tidak pernah ada niat jahat, yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan, kedua yang janggal, majelis mengsampingkan wewenang saya sebagai menteri perdagangan,” katanya
Seperti diketahui, selain divonis, 4,5 tahun penjara Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Baca juga: Tom Lembong Juga Diminta Membayar Denda Rp750 Juta
Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Hukuman penjara yang dijatuhkan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, jaksa hanya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun penjara. Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar.
“Majelis hakim tidak melihat niat jahat dari saya, tidak ada meansrea. Dari awal sejak dakwaan hingga tuntutan, dinyatakan tidak pernah ada niat jahat, yang mereka vonis adalah tuduhan bahwa saya melanggar aturan, kedua yang janggal, majelis mengsampingkan wewenang saya sebagai menteri perdagangan,” katanya
Seperti diketahui, selain divonis, 4,5 tahun penjara Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.
Baca juga: Tom Lembong Juga Diminta Membayar Denda Rp750 Juta
Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Hukuman penjara yang dijatuhkan Hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebab, jaksa hanya menuntut Tom Lembong selama tujuh tahun penjara. Dalam perkara ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan negara sebesar Rp578 miliar.
(cip)
Lihat Juga :