DPR Dorong Menteri BUMN Ganti Posisi Wamen yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris

Jum'at, 18 Juli 2025 - 15:55 WIB
loading...
DPR Dorong Menteri BUMN...
Komisi II DPR RI mendorong Menteri BUMN, Erick Thohir untuk mengganti para wakil menteri (Wamen) yang merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Komisi II DPR RI mendorong Menteri BUMN, Erick Thohir untuk mengganti para Wakil Menteri (Wamen) yang merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN. Dorongan ini menyusul adanya pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan MK Nomor 21/2025 atas uji materi UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara merujuk putusan No 80/2019 yang isinya melarang menteri rangkap jabatan dengan jabatan publik seperti komisaris BUMN. Dimana, larangan tersebut juga berlaku bagi Wakil Menteri.

"Putusan tersebut menjadi pedoman bagi Menteri BUMN dalam menunjuk jabatan komisaris BUMN yang diisi oleh wakil menteri (Wamen)," kata anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).

Baca juga: MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Oleh karena itu, dia menilai sudah semestinya Menteri BUMN bisa menindaklanjuti pertimbangan hukum dari MK itu dengan mengganti posisi komisaris yang dijabat oleh para Wamen.



"Atau para Wamen dengan sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan yang dijabat saat ini; posisi Wamen atau Komisaris," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang seorang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN). Hal itu tertuang dalam pertimbangan hukum atas sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.

Baca juga: Prabowo Ingatkan Menteri Lambat akan Ditinggal, Sinyal Reshuffle?

Sebagai informasi, perkara ini merupakan permohonan yang diajukan uji Juhaidy Rizaldy Roringkon. Namun, MK menggugurkan gugatan tersebut lantaran pemohon meninggal dunia.

Dalam pertimbangan hukum perkara nomor 21, MK menyatakan seorang menteri atau wamen dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Hal ini sesuai Pasal 23 UU Nomor 3 Tahun 2008.Keputusan yang sama juga tertuang dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 atau perkara terkait pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008," bunyi salinan putusan perkara nomor 21 yang dikutip Jumat (18/7/2025).
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Prabowo Resmi Lantik...
Prabowo Resmi Lantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh
Alasan Said Iqbal Bersedia...
Alasan Said Iqbal Bersedia Dilantik Prabowo Jadi Penasihat Khusus Presiden
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
Sambut Hari Kartini...
Sambut Hari Kartini 2026, Ini 12 Menteri dan Wamen Perempuan di Kabinet Prabowo
Rekomendasi
Bangun Ketahanan Pangan,...
Bangun Ketahanan Pangan, Kakanwil Ditjenpas Jakarta Panen Telur Ayam di Lapas Salemba
Kim Jong-un Janji Kapal...
Kim Jong-un Janji Kapal Perang Korut Dilengkapi Senjata Nuklir, Momok bagi AS
Doa-doa Bakda Ashar...
Doa-doa Bakda Ashar di Hari Jumat, Jangan Lupa Amalkan!
Berita Terkini
Mensesneg Sebut Prabowo...
Mensesneg Sebut Prabowo Monitor Kasus 3 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal
Penyidik KPK Limpahkan...
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Budiman Bayu Prasojo Tersangka Bea Cukai ke JPU
Citra Positif Polri...
Citra Positif Polri Meningkat, Pakar: Masyarakat Rasakan Perubahan Kinerja Kepolisian
Perang Iran 2026: Akhir...
Perang Iran 2026: Akhir Pertempuran, Awal Perebutan Kemenangan
PHK Massal Berisiko...
PHK Massal Berisiko Gerus Kelas Menengah, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Dorong Insentif Dunia Usaha
Menkomdigi Meutya Hafid:...
Menkomdigi Meutya Hafid: 4,7 Juta Akun Anak di TikTok dan YouTube Dinonaktifkan
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved