DPR Dorong Menteri BUMN Ganti Posisi Wamen yang Rangkap Jabatan Jadi Komisaris
Jum'at, 18 Juli 2025 - 15:55 WIB
loading...
Komisi II DPR RI mendorong Menteri BUMN, Erick Thohir untuk mengganti para wakil menteri (Wamen) yang merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR RI mendorong Menteri BUMN, Erick Thohir untuk mengganti para Wakil Menteri (Wamen) yang merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN. Dorongan ini menyusul adanya pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan MK Nomor 21/2025 atas uji materi UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara merujuk putusan No 80/2019 yang isinya melarang menteri rangkap jabatan dengan jabatan publik seperti komisaris BUMN. Dimana, larangan tersebut juga berlaku bagi Wakil Menteri.
"Putusan tersebut menjadi pedoman bagi Menteri BUMN dalam menunjuk jabatan komisaris BUMN yang diisi oleh wakil menteri (Wamen)," kata anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Oleh karena itu, dia menilai sudah semestinya Menteri BUMN bisa menindaklanjuti pertimbangan hukum dari MK itu dengan mengganti posisi komisaris yang dijabat oleh para Wamen.
"Atau para Wamen dengan sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan yang dijabat saat ini; posisi Wamen atau Komisaris," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang seorang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN). Hal itu tertuang dalam pertimbangan hukum atas sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.
Baca juga: Prabowo Ingatkan Menteri Lambat akan Ditinggal, Sinyal Reshuffle?
Sebagai informasi, perkara ini merupakan permohonan yang diajukan uji Juhaidy Rizaldy Roringkon. Namun, MK menggugurkan gugatan tersebut lantaran pemohon meninggal dunia.
Dalam pertimbangan hukum perkara nomor 21, MK menyatakan seorang menteri atau wamen dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Hal ini sesuai Pasal 23 UU Nomor 3 Tahun 2008.Keputusan yang sama juga tertuang dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 atau perkara terkait pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008," bunyi salinan putusan perkara nomor 21 yang dikutip Jumat (18/7/2025).
"Putusan tersebut menjadi pedoman bagi Menteri BUMN dalam menunjuk jabatan komisaris BUMN yang diisi oleh wakil menteri (Wamen)," kata anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Baca juga: MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Oleh karena itu, dia menilai sudah semestinya Menteri BUMN bisa menindaklanjuti pertimbangan hukum dari MK itu dengan mengganti posisi komisaris yang dijabat oleh para Wamen.
"Atau para Wamen dengan sukarela dapat mengajukan pengunduran diri dengan memilih salah satu jabatan yang dijabat saat ini; posisi Wamen atau Komisaris," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) melarang seorang wakil menteri (wamen) merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN). Hal itu tertuang dalam pertimbangan hukum atas sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025.
Baca juga: Prabowo Ingatkan Menteri Lambat akan Ditinggal, Sinyal Reshuffle?
Sebagai informasi, perkara ini merupakan permohonan yang diajukan uji Juhaidy Rizaldy Roringkon. Namun, MK menggugurkan gugatan tersebut lantaran pemohon meninggal dunia.
Dalam pertimbangan hukum perkara nomor 21, MK menyatakan seorang menteri atau wamen dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Hal ini sesuai Pasal 23 UU Nomor 3 Tahun 2008.Keputusan yang sama juga tertuang dalam putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 atau perkara terkait pengujian UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Berdasarkan Pasal 23 UU 3/2008, seorang menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, komisaris, atau direksi pada perusahaan negara, atau perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD. Dengan adanya penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019, maka terang bahwa wakil menteri juga dilarang merangkap jabatan lain sebagaimana disebutkan dalam Pasal 23 UU 39 Tahun 2008," bunyi salinan putusan perkara nomor 21 yang dikutip Jumat (18/7/2025).
(shf)
Lihat Juga :