Baca Duplik, Hasto: Tidak Pernah Ada Meeting of Mind Suap Wahyu Setiawan
Jum'at, 18 Juli 2025 - 12:43 WIB
loading...
A
A
A
"Harun Masiku berstatus buron dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dia tidak pernah memberikan keterangan gagasan, tanggapan bahwa terdakwa terlibat suap, termasuk dana talangan," sambungnya.
Menurutnya, dalam hal ini Saeful Bahri yang berperan aktif sehingga mendapatkan keuntungan lebih besar. "Yang terjadi adalah peran superaktif. Saeful Bahri dengan motif untuk menempatkan alokasi dana operasioanal yang lebih besar, bahkan jauh lebih besar daripada dana operasional yang diterima Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," ujarnya.
Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
Menurutnya, dalam hal ini Saeful Bahri yang berperan aktif sehingga mendapatkan keuntungan lebih besar. "Yang terjadi adalah peran superaktif. Saeful Bahri dengan motif untuk menempatkan alokasi dana operasioanal yang lebih besar, bahkan jauh lebih besar daripada dana operasional yang diterima Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina," ujarnya.
Sekadar informasi, Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara 7 tahun. Jaksa menilai Hasto terbukti melakukan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto oleh karena itu dengan 7 tahun penjara," kata Jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhi Hasto hukuman membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan penjara.
(rca)
Lihat Juga :