Bareskrim Bongkar Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Rugikan Negara Rp5,7 Triliun
Kamis, 17 Juli 2025 - 22:36 WIB
loading...
A
A
A
"Dokumen tersebut (pengiriman batu bara) digunakan seolah-olah batu bara berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP," katanya.
Dalam perkara ini, polisi menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni YH, CH, dan MH. Polisi juga menyita 351 kontainer berisi batu bara.
YH merupakan sosok penjual batu bara dari penambangan ilegal, sementara CH merupakan sosok yang membantu YH. Adapun MH merupakan sosok yang membeli batu bara hasil penambangan ilegal.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 miliar.
Dalam perkara ini, polisi menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka yakni YH, CH, dan MH. Polisi juga menyita 351 kontainer berisi batu bara.
YH merupakan sosok penjual batu bara dari penambangan ilegal, sementara CH merupakan sosok yang membantu YH. Adapun MH merupakan sosok yang membeli batu bara hasil penambangan ilegal.
Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara. Ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 miliar.
(jon)
Lihat Juga :