Waketum Projo Dicecar 42 Pertanyaan soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Kamis, 17 Juli 2025 - 19:00 WIB
loading...
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto/Dok SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum (Waketum) relawan Pro Jokowi (Projo) Freddy Damanik selesai diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ). Freddy mengaku dicecar 42 pertanyaan.
“Saya ditanya 42 pertanyaan. Tentunya pertanyaan itu terkait apa yang saya ketahui hal yang dilaporkan oleh Pak Jokowi tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh yang terduga dilakukan beberapa,” kata Freddy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/7/2025).
Freddy menerangkan, penyidik menanyakan saat dirinya berada dalam satu acara dengan para terlapor. “Di acara dengan para terduga Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa. Nah, itulah yang digali oleh penyidik apa yang saya ketahui dikonfirmasi. Benarkah itu saya? Benarkah itu mereka? itulah,” jelas dia.
Sebagai informasi, laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat ini sudah naik tahap penyidikan. Total ada empat laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: 12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Nama Abraham Samad
"Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menuturkan, keputusan tersebut diputuskan setelah penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang diterima. Gelar perkara dilakukan.
Ade Ary menyebutkan, salah satu laporan yang naik ke tahap penyidikan adalah yang dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Sementara, tiga lainnya merupakan laporan yang ditarik dari Polres jajaran.
"Laporan polisi ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain, yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong," jelasnya.
Sementara itu, untuk dua laporan lainnya dicabut laporannya oleh pelapor. Ade Ary menyebut pihaknya akan segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut.
"Ada dua laporan yang akan segera diberi kepastian hukum mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," jelasnya.
“Saya ditanya 42 pertanyaan. Tentunya pertanyaan itu terkait apa yang saya ketahui hal yang dilaporkan oleh Pak Jokowi tentang pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh yang terduga dilakukan beberapa,” kata Freddy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/7/2025).
Freddy menerangkan, penyidik menanyakan saat dirinya berada dalam satu acara dengan para terlapor. “Di acara dengan para terduga Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa. Nah, itulah yang digali oleh penyidik apa yang saya ketahui dikonfirmasi. Benarkah itu saya? Benarkah itu mereka? itulah,” jelas dia.
Laporan Tudingan Ijazah Palsu Jokowi di Polda Metro Naik Penyidikan
Sebagai informasi, laporan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat ini sudah naik tahap penyidikan. Total ada empat laporan lainnya yang saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: 12 Terlapor dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Nama Abraham Samad
"Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Ade Ary menuturkan, keputusan tersebut diputuskan setelah penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara terhadap enam laporan polisi yang diterima. Gelar perkara dilakukan.
Ade Ary menyebutkan, salah satu laporan yang naik ke tahap penyidikan adalah yang dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Sementara, tiga lainnya merupakan laporan yang ditarik dari Polres jajaran.
"Laporan polisi ini total tentang dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain, yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong," jelasnya.
Sementara itu, untuk dua laporan lainnya dicabut laporannya oleh pelapor. Ade Ary menyebut pihaknya akan segera memberikan kepastian hukum terhadap laporan tersebut.
"Ada dua laporan yang akan segera diberi kepastian hukum mengingat pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi," jelasnya.
(zik)
Lihat Juga :