Riza Chalid Tersangka Kasus Minyak Mentah Tidak Berada di Singapura
Kamis, 17 Juli 2025 - 17:35 WIB
loading...
Kemlu Singapura buka suara perihal kabar keberadaan Riza Chalid yang disebutkan berada di negaranya. Menurut Kemlu Singapura, tidak ada catatan resmi yang bersangkutan berada di Singapura. Foto/Tangkapan layar
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura buka suara perihal kabar keberadaan Riza Chalid yang disebutkan berada di negaranya. Menurut Kemlu Singapura, tidak ada catatan resmi tersangka tata kelola minyak mentah itu berada di Singapura .
"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura," tulis keterangan resmi Kemlu Singapura sebagaimana termuat dalam laman Ministry of Foreign Affairs Singapore, dikutip Kamis (17/7/2025).
Menurutnya, pemerintah Singapura siap membantu Indonesia untuk mencari Riza Chalid. Syaratnya, ada permintaan secara resmi. "Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami," ujarnya.
Baca Juga: Riza Chalid akan Masuk DPO? Ini Kata Kejagung
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Riza belum ditahan lantaran tidak berada di Indonesia. "Untuk itu kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).
Kejagung tetap melayangkan panggilan terhadap Riza untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan. "Dia akan segera dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka untuk pertama kali. Kan selama ini dipanggil sebagai saksi, sudah tiga kali sebagai saksi, nanti akan dipanggil sebagai tersangka dijadwalkan sekitar minggu depan," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, Kejagung belum menetapkan Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, Riza Chalid bakal dipanggil dahulu sebagai tersangka lantaran keterangannya itu sangatlah dibutuhkan. Maka itu, diharapkan Riza Chalid yang keberadaannya belum dipastikan itu diharapkan tetap bersikap kooperatif memenuhi panggilan tersebut. "Kami berharap kooperatif ya," katanya.
Soal informasi tentang Riza Chalid disebut-sebut berada di Singapura, penyidik bakal mendalaminya lebih jauh. Kejagung juga bakal menelusuri keberadaan Riza Chalid dengan berkoordinasi dengan sejumlah pihak di sejumlah negara, bukan cuma Singapura.
"Memang mungkin informasi terakhir seperti berada di negara lain, mungkin nanti kita akan pastikan lagi dengan negara-negara tetangga barangkali ada yang bersangkutan. Nanti kita akan segera tindakan lanjut ini, dikomunikasikan dengan pihak yang punya otoritas," ujarnya.
"Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki Singapura," tulis keterangan resmi Kemlu Singapura sebagaimana termuat dalam laman Ministry of Foreign Affairs Singapore, dikutip Kamis (17/7/2025).
Menurutnya, pemerintah Singapura siap membantu Indonesia untuk mencari Riza Chalid. Syaratnya, ada permintaan secara resmi. "Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami," ujarnya.
Baca Juga: Riza Chalid akan Masuk DPO? Ini Kata Kejagung
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023.
Riza belum ditahan lantaran tidak berada di Indonesia. "Untuk itu kami sudah kerja sama dengan perwakilan kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Abdul Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).
Kejagung tetap melayangkan panggilan terhadap Riza untuk diperiksa sebagai tersangka pekan depan. "Dia akan segera dipanggil oleh penyidik sebagai tersangka untuk pertama kali. Kan selama ini dipanggil sebagai saksi, sudah tiga kali sebagai saksi, nanti akan dipanggil sebagai tersangka dijadwalkan sekitar minggu depan," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, Kejagung belum menetapkan Riza Chalid masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, Riza Chalid bakal dipanggil dahulu sebagai tersangka lantaran keterangannya itu sangatlah dibutuhkan. Maka itu, diharapkan Riza Chalid yang keberadaannya belum dipastikan itu diharapkan tetap bersikap kooperatif memenuhi panggilan tersebut. "Kami berharap kooperatif ya," katanya.
Soal informasi tentang Riza Chalid disebut-sebut berada di Singapura, penyidik bakal mendalaminya lebih jauh. Kejagung juga bakal menelusuri keberadaan Riza Chalid dengan berkoordinasi dengan sejumlah pihak di sejumlah negara, bukan cuma Singapura.
"Memang mungkin informasi terakhir seperti berada di negara lain, mungkin nanti kita akan pastikan lagi dengan negara-negara tetangga barangkali ada yang bersangkutan. Nanti kita akan segera tindakan lanjut ini, dikomunikasikan dengan pihak yang punya otoritas," ujarnya.
(zik)
Lihat Juga :