Negara Bakal Ambil Alih Tanah Nganggur 2 Tahun, Hasan Nasbi: Cegah Konflik Agraria
Kamis, 17 Juli 2025 - 09:36 WIB
loading...
A
A
A
Aturan ini sudah berlaku sejak Februari 2021 dan mencakup seluruh bentuk hak atas tanah, mulai dari Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), hak pakai, hingga hak milik.
Langkah penertiban ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid dalam Forum Nasional yang digelar di Jakarta pada Minggu (13/7/2025).
Pemerintah berencana menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan kepada pemilik lahan yang tidak memanfaatkan tanahnya selama dua tahun berturut-turut. Jika peringatan diabaikan, lahan tersebut dapat diambil alih oleh negara.
Baca juga: Baca juga: Kementerian ATR/BPN Tegaskan Privatisasi Pulau di Indonesia Tak Diatur UU
"Pemerintah tidak akan serta-merta melakukan seperti itu karena ada masa tunggunya, sekian tahun, ada peringatannya, tiga kali peringatan supaya lahan itu tidak ditelantarkan," jelas Hasan.
Langkah penertiban ini sebelumnya disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid dalam Forum Nasional yang digelar di Jakarta pada Minggu (13/7/2025).
Pemerintah berencana menjatuhkan sanksi administratif berupa surat peringatan kepada pemilik lahan yang tidak memanfaatkan tanahnya selama dua tahun berturut-turut. Jika peringatan diabaikan, lahan tersebut dapat diambil alih oleh negara.
Baca juga: Baca juga: Kementerian ATR/BPN Tegaskan Privatisasi Pulau di Indonesia Tak Diatur UU
"Pemerintah tidak akan serta-merta melakukan seperti itu karena ada masa tunggunya, sekian tahun, ada peringatannya, tiga kali peringatan supaya lahan itu tidak ditelantarkan," jelas Hasan.
Lihat Juga :