Kejagung soal Nadiem Makarim Belum Ditetapkan Tersangka: Masih Perlu Pendalaman Alat Bukti
Rabu, 16 Juli 2025 - 00:02 WIB
loading...
A
A
A
"Karena bicara hukum bicara alat bukti. Ketika bukti cukup, pasti akan kita tetapkan sebagai tersangka. Menguntungkan orang lain atau korporasi, maka apabila di sana ada niat jahat, ada kesengajaan bahwa perbuatan melanggar hukum dan merugikan keuangan negara," ujarnya.
Baca Juga: 3 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek Ditahan, 1 Orang Tidak Ada di Indonesia
Sebelumnya, Nadiem Makarim selesai menjalani pemeriksaan di Kejagung RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, Selasa (15/7/2025). Ia keluar dari Gedung Bundar Jampidsus pukul 18.00 WIB, setelah 9 jam digali keterangannya.
Nadiem tampak kelelahan saat keluar ditemani tim pengacara. Seusai menyampaikan pernyataan singkat ke awak media, Nadiem langsung menuju mobilnya untuk meninggalkan Gedung Kejagung. "Terima kasih sekali lagi, izinkan saya kembali ke keluarga saya," ujar Nadiem.
Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA tahun 2020-2022. Tiga tersangka kasus pengadaan chromebook itu ditahan, satu lainnya tidak berada di Indonesia.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian 1,98 triliun. Adapun anggaran proyek ini adalah sebesar Rp9,3 triliun.
Baca Juga: 3 Tersangka Kasus Chromebook Kemendikbudristek Ditahan, 1 Orang Tidak Ada di Indonesia
Sebelumnya, Nadiem Makarim selesai menjalani pemeriksaan di Kejagung RI dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook, Selasa (15/7/2025). Ia keluar dari Gedung Bundar Jampidsus pukul 18.00 WIB, setelah 9 jam digali keterangannya.
Nadiem tampak kelelahan saat keluar ditemani tim pengacara. Seusai menyampaikan pernyataan singkat ke awak media, Nadiem langsung menuju mobilnya untuk meninggalkan Gedung Kejagung. "Terima kasih sekali lagi, izinkan saya kembali ke keluarga saya," ujar Nadiem.
Diketahui, Kejagung menetapkan empat tersangka kasus pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD, SD, SMP, dan SMA tahun 2020-2022. Tiga tersangka kasus pengadaan chromebook itu ditahan, satu lainnya tidak berada di Indonesia.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar, akibat perbuatan para tersangka tersebut, negara mengalami kerugian 1,98 triliun. Adapun anggaran proyek ini adalah sebesar Rp9,3 triliun.
Lihat Juga :