Mahkamah PPP Batalkan Muswilub DPW, Surat-Menyurat Harus Libatkan Sekjen Partai

Selasa, 15 Juli 2025 - 21:30 WIB
loading...
Mahkamah PPP Batalkan...
Ketua Mahkamah PPP Ade Irfan Pulungan menyerahkan surat putusan kepada para majelis-majelis partai terkait gugatan fungsionaris 4 DPW di Ciputat, Tangerang. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Dinamika internal PPP semakin memanas jelang Mukmatar pada September 2025 mendatang. Hal ini dipicu dari pelaksanaan Muswilub di beberapa daerah Kepulauan Riau, Bali, Riau dan Kalimantan Selatan.

Pelaksanaan Muswilub akhirnya dibatalkan oleh Mahkamah Partai lantaran melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai dan surat DPP tanpa tanda tangan Sekretaris Jenderal (Sekjen) partai.

Baca juga: Kader PPP Jateng Minta Doni Tokan Berhenti Mengklaim Jubir PPP

Sekretaris Majelis Syariah, KH Fadlolan Musyaffa mengatakan, para majelis partai sepakat untuk menyikapi hal ini dengan menggelar pertemuan di kediaman Ketua Majelis Kehormatan, KH Zarkasih Nur di bilangan Ciputat, Tangerang Selatan.



KH Fadlolan mengatakan mahkamah partai telah memberikan pendapat dan putusan hukum tentang berbagai permasalahan di dalam tubuh PPP.

Ternyata ada banyak kebijakan inkonstitusional dan tidak diorganisir dengan baik yang dilakukan oleh Plt Ketum Mardiono menjelang pelaksanaan muktamar.

Baca juga: MK Putuskan Pelaksanaan Pemilu Nasional-Pemilihan Daerah Dipisah, Digelar 2 Tahun Pasca Pilpres

"Seharusnya mendekati Muktamar seluruh energi diarahkan untuk penyatuan kader. Tapi justru ini tidak, yang dilakukan malah mecah-mecah dan dilakukan non organisatoris dan bahkan tandatangan sekjen saja ditinggalkan ya. Ini kan melakukan surat menyurat atau kebijakan untuk muswilub saja sekjen tidak dikasih tau, tidak ada tandatangan," ungkap Kyai Fadlolan dalam keterangannya, dikutip Selasa (15/7/2025).

Berdasarkan Pendapat Hukum Mahkamah Partai pada 24 Juni 2025 Mahkamah Partai memutuskan membatalkan keseluruhan Musyawarah Luar Biasa (Muswilub) PPP Kepri, Bali, Riau dan Kalsel karena dinilai tidak sesuai dan bertentangan dengan Anggaran Dasar (AD) pasal 63 tentang Musyawarah Wilayah Luar Biasa.

Mahkamah Partai juga memerintahkan kepada Pengurus Harian DPP PPP agar dalam setiap mengambil kebijakan senantiasa tunduk dan patuh terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan ketentua n Pasal 19 ayat (1) Anggaran Dasar PPP huruf a berbunyi: Tugas Pengurus Harian DPP adalah: Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Muktamar, Keputusan Musyawarah Kerja Nasional dan keputusan-keputusan lainnya yang ditetapkan secara sah.

Sementara itu ,Ketua Majelis Kehormatan Partai, KH. Zarkasih Nur mengaku pihaknya sudah mendengarkan pandangan dari Mahkamah Partai. Dari situ, para majelis pun sudah setuju apa yang diputuskan Mahkamah. Keputusan yang diambil partai adalah membatalkan hasil Muswilub.

"Kemudian mahkamah partai menjelaskan satu per satu (alasan kenapa harus membatalkan muswilub)," ucapnya.

Mantan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di era Gus Dur ini menganggap, pendapat hukum menolak Muswilub datang dan merupakan aspirasi dari pengurus DPW.

"Saya kira begitu. Nanti juga akan ketemu Plt Ketum ini akan menyampaikan ini pendapat hukum mahkamah partai begini," katanya.

Ketua Majelis Pakar, Prof. Priono Tjiptoherianto mengatakan, pertemuan antara para Majelis Partai dan Mahkamah Partai sangat penting. Dia mengaku sudah mendengar hasil kajian dan analisis dari mahkamah partai yang menyebutkan Muswilub di sejumlah wilayah tidak mengikuti aturan partai.

Dia pun berharap, Muktmar PPP nanti bisa dilakukan pergantian kepemimpinan berdasarkan hak suara yang dimiliki masing-masing pengurus DPC dan DPW tanpa terpengaruh pihak mana pun.

"Harapan kami akan terjadi pergantian dari pengurus yang ada sekarang untuk lebih memperkuat partai ini di masa yang akan datang. Usahakan untuk bisa masuk Senayan lagi," ucap Priono di lokasi yang sama.

Hadir dalam pertemuan tersebuttdari unsur Majelis DPP PPP, Ketua Majelis Kehormatan KH. Zarkasih Noer, Sekretaris Majelis Syariah. KH. Fadlolan Musyaffa’, Ketua Majelis Pakar Prof Prijono Tjiptoherianto, dan Ketua Majelis Pertimbangan. HM Romahurmuziy.

Selain itu hadir dari unsur Mahkamah Partai, Ketua Ade Irfan Pulungan, anggota. Siti Yulia Irfani dan anggota. Siti Nurmila. Sementara dari Pengurus Harian DPP PPP ada Sekjen DPP PPP. Moh. Arwani Thomafi dan Ketua DPP PPP M Thobahul Aftoni.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan PN Jakpus,...
Sikapi Putusan PN Jakpus, Kuasa Hukum PPP Maluku Akan Tempuh Kasasi
Menang Lagi di PN Jakpus,...
Menang Lagi di PN Jakpus, Putusan Hakim Tegaskan Keabsahan Tanda Tangan Ketum PPP dan Wasekjen pada SK Plt Maluku
Sidang Gugatan Muktamar...
Sidang Gugatan Muktamar PPP, Saksi Tergugat Dinilai Tidak Konsisten
Konflik PPP Banten Dinilai...
Konflik PPP Banten Dinilai Lebih dari Sekadar Pergantian Ketua
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Ketua SC Mengaku Borong Kamar Hotel untuk Persidangan Muktamar
PN Jakpus Tolak Gugatan...
PN Jakpus Tolak Gugatan soal SK DPW PPP Jawa Barat, Kepengurusan UU-Agus Solihin Dinyatakan Sah
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Sejumlah Pengurus PPP...
Sejumlah Pengurus PPP Daerah Dorong Polda Metro Jaya Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen
Rekomendasi
Khotbah Jumat : Ada...
Khotbah Jumat : Ada Apa dengan Hari Asyura?
Nasabah Mekaar Naik...
Nasabah Mekaar Naik Kelas Capai 2,5 Juta Sepanjang 2025
Gelar Santunan Yatim...
Gelar Santunan Yatim dan Dhuafa, PT Pegadaian CPS Pondok Aren Perkokoh Komitmen ESG
Berita Terkini
Jokowi Wajib Hadir di...
Jokowi Wajib Hadir di Persidangan Perkara Ijazah, Pengacara Roy Suryo: Kan Dia Pelapor
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Jumhur Bertemu Co-Chair...
Jumhur Bertemu Co-Chair IAPB, Dukung Indonesia Kembangkan Biodiversity Credit
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Kapal Induk Garibaldi...
Kapal Induk Garibaldi dan Masa Depan Strategi Maritim Indonesia
Infografis
Judi Politik Elon Musk:...
Judi Politik Elon Musk: Tesla Bakar Uang Rp1.100 Triliun Usai Umumkan Partai Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved