Partai Perindo Minta Usut Tuntas dan Beri Sanksi Tegas kepada Pengoplos Beras
Selasa, 15 Juli 2025 - 06:22 WIB
loading...
A
A
A
"Apakah bisa kerugian puluhan bahkan ratusan triliun pertahun tersebut dipulihkan? Dikembalikan kepada masyarakat? Karena berdasarkan UUPK, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yang dirugikan," tandasnya.
Tama S. Langkun juga mengungkapkan, sekurang-kurangnya pemerintah harus melakukan kajian untuk menutup celah atau pencegahan pelaku usaha mengoplos kebutuhan barang pokok.
Dan ketiga, masalah terkait dengan beras oplosan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Masyarakat sebagai korban langsung, harus proaktif melaporkan kepada Satgas Pangan atau penegak hukum jika menemukan hal serupa.
"Bahkan peraturan perundang – undangan di negara kita, memungkinkan konsumen yang dirugikan menggugat pelaku usaha. Kita sama – sama jaga agar masyarakat tidak kembali dirugikan," pungkasnya.
Tama S. Langkun juga mengungkapkan, sekurang-kurangnya pemerintah harus melakukan kajian untuk menutup celah atau pencegahan pelaku usaha mengoplos kebutuhan barang pokok.
Dan ketiga, masalah terkait dengan beras oplosan ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Masyarakat sebagai korban langsung, harus proaktif melaporkan kepada Satgas Pangan atau penegak hukum jika menemukan hal serupa.
"Bahkan peraturan perundang – undangan di negara kita, memungkinkan konsumen yang dirugikan menggugat pelaku usaha. Kita sama – sama jaga agar masyarakat tidak kembali dirugikan," pungkasnya.
(cip)
Lihat Juga :