Jimly Asshiddiqie Sebut RUU BPIP Penting untuk Perkuat Implementasi Asta Cita
Jum'at, 11 Juli 2025 - 16:52 WIB
loading...
Pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menekankan pentingnya RUU BPIP untuk perkuat Asta Cita. Foto/SindoNews.
A
A
A
JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mengapresiasi pandangan pakar hukum tata negara dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Dalam pandangannya saat rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jimly menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) merupakan kebutuhan yang penting dan mendesak guna mendukung pelaksanaan misi Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Jimly menyebut kehadiran RUU BPIP diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi kelembagaan BPIP, sehingga perannya dalam menjaga dan menanamkan ideologi Pancasila dapat terlaksana secara optimal dan berkesinambungan.
Baca juga: Kepala BPIP: Pancasila Fondasi Moral dan Etika Penyelenggara Negara
“(Pancasila) Ini masuk Asta Cita yang pertama. Karena yang pertama, maka menjadi prioritas mutlak dan utama bagi pemerintahan ini untuk mendapat dukungan kelembagaan guna menjalankan misi-misi Astacita tersebut,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).
Poin pertama dalam misi Asta Cita berbunyi “Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).” Menurut Jimly, posisi strategis Pancasila tersebut harus diperkuat secara kelembagaan, sebagaimana lembaga-lembaga penting lain seperti Kejaksaan dan Komnas HAM yang telah memiliki undang-undang tersendiri.
Baca juga: Kunjungi PLBN Sota, BPIP: Perkuat Ideologi Pancasila di Perbatasan Papua
Jimly menyatakan keberadaan BPIP yang selama ini masih berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) belum cukup kuat secara yuridis. Oleh karena itu, perlu dibentuk undang-undang tersendiri guna memastikan fungsi, tugas, dan kewenangan BPIP dapat dijalankan dengan legitimasi yang kokoh dan berdaya guna.
“Kalau dulu dengan Keppres, tidak didengar. Perpres, tidak cukup. Harus dengan undang-undang. Idealnya dengan konstitusi, tapi tidak semua harus melalui undang-undang dasar,” imbuhnya.
Jimly mengingatkan agar RUU BPIP nantinya fokus pada substansi pembinaan ideologi dan tidak membebani BPIP dengan tugas-tugas administratif dan prosedural yang tidak relevan dengan fungsi utamanya.
Jimly mengusulkan empat fungsi utama BPIP yang perlu dituangkan secara eksplisit dalam RUU BPIP. Pertama, fungsi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; Kedua, fungsi koordinasi edukasi dan pembinaan ideologi;
Ketiga, fungsi pengarahan dan pemberian rekomendasi kebijakan; Keempat, fungsi pengawasan dan pengujian terhadap kebijakan negara yang relevan dengan nilai-nilai Pancasila.
Sebagaimana diketahui, RUU BPIP telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. BPIP berkomitmen untuk terus mendukung proses pembahasan RUU ini demi memperkuat eksistensi ideologi Pancasila dalam seluruh aspek kehidupan nasional, sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa.
Dalam pandangannya saat rapat dengar pendapat umum bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Jimly menyatakan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) merupakan kebutuhan yang penting dan mendesak guna mendukung pelaksanaan misi Asta Cita pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Jimly menyebut kehadiran RUU BPIP diperlukan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi kelembagaan BPIP, sehingga perannya dalam menjaga dan menanamkan ideologi Pancasila dapat terlaksana secara optimal dan berkesinambungan.
Baca juga: Kepala BPIP: Pancasila Fondasi Moral dan Etika Penyelenggara Negara
“(Pancasila) Ini masuk Asta Cita yang pertama. Karena yang pertama, maka menjadi prioritas mutlak dan utama bagi pemerintahan ini untuk mendapat dukungan kelembagaan guna menjalankan misi-misi Astacita tersebut,” ujarnya, Jumat (11/7/2025).
Poin pertama dalam misi Asta Cita berbunyi “Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).” Menurut Jimly, posisi strategis Pancasila tersebut harus diperkuat secara kelembagaan, sebagaimana lembaga-lembaga penting lain seperti Kejaksaan dan Komnas HAM yang telah memiliki undang-undang tersendiri.
Baca juga: Kunjungi PLBN Sota, BPIP: Perkuat Ideologi Pancasila di Perbatasan Papua
Jimly menyatakan keberadaan BPIP yang selama ini masih berlandaskan pada Peraturan Presiden (Perpres) belum cukup kuat secara yuridis. Oleh karena itu, perlu dibentuk undang-undang tersendiri guna memastikan fungsi, tugas, dan kewenangan BPIP dapat dijalankan dengan legitimasi yang kokoh dan berdaya guna.
“Kalau dulu dengan Keppres, tidak didengar. Perpres, tidak cukup. Harus dengan undang-undang. Idealnya dengan konstitusi, tapi tidak semua harus melalui undang-undang dasar,” imbuhnya.
Jimly mengingatkan agar RUU BPIP nantinya fokus pada substansi pembinaan ideologi dan tidak membebani BPIP dengan tugas-tugas administratif dan prosedural yang tidak relevan dengan fungsi utamanya.
Jimly mengusulkan empat fungsi utama BPIP yang perlu dituangkan secara eksplisit dalam RUU BPIP. Pertama, fungsi penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; Kedua, fungsi koordinasi edukasi dan pembinaan ideologi;
Ketiga, fungsi pengarahan dan pemberian rekomendasi kebijakan; Keempat, fungsi pengawasan dan pengujian terhadap kebijakan negara yang relevan dengan nilai-nilai Pancasila.
Sebagaimana diketahui, RUU BPIP telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. BPIP berkomitmen untuk terus mendukung proses pembahasan RUU ini demi memperkuat eksistensi ideologi Pancasila dalam seluruh aspek kehidupan nasional, sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa.
(cip)
Lihat Juga :