3 Mantan Direksi ASDP Didakwa Rugikan Negara Rp1,2 Triliun

Kamis, 10 Juli 2025 - 19:42 WIB
loading...
A A A
Nilai itu terdiri dari pembayaran saham akuisisi PT Jembatan Nusantara sebesar Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN sebesar Rp380 miliar. Adapun nilai bersih yang dibayar PT. ASDP kepada Ajie, PT Jembatan Nusantara dan perusahaan afiliasi Rp1,272 triliun.

Jaksa juga menilai para terdakwa secara bersama-wama mengubah keputusan yang tertuang pada Keputusan Direksi nomor 35/HK:01/ASDP-2018 tanggal 19 Februari 2018 menjadi keputusan direksi nomor KD.86/HK.02/ASDP-2019 tanggal 6 Maret 2019. Jaksa menilai diubahnya keputusan ini dilakukan untuk mempermudah pelaksanaan KSU akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP.

Para terdakwa juga dinilai melakukan perjanjian kerja sama tanpa mendahulukan persetujuan dewan komisaris hingga tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan kerja sama.

Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Sebagai informasi, kasus korupsi ini menjerat tiga mantan Direksi PT ASDP di antaranya Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024, Ira Puspadewi (IP) ; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono (HM) ; dan Direktur Komersial dan pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi (MYH).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
ASN BPK Kenakan Rompi...
ASN BPK Kenakan Rompi Oranye KPK
KPK Periksa Bupati Muara...
KPK Periksa Bupati Muara Enim Edison setelah OTT ASN BPK
Hakim Ingatkan Tersangka...
Hakim Ingatkan Tersangka Bea Cukai Tak Berdusta: Di Akhirat Nanti Masuk Neraka
Masa Penahanan Gus Yaqut...
Masa Penahanan Gus Yaqut Diperpanjang selama 30 Hari
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Rekomendasi
Putri Bha Meninggal,...
Putri Bha Meninggal, Calon Pewaris Raja Vajiralongkorn Berharta Rp770 Triliun Makin Misterius
Kementerian HAM Kawal...
Kementerian HAM Kawal Penyelesaian Persoalan Tempat Ibadah Jemaat POUK Tesalonika Teluknaga
EJAE Curi Perhatian...
EJAE Curi Perhatian di Pembukaan Piala Dunia 2026, Bawakan Lagu Resmi FIFA dalam Bahasa Korea
Berita Terkini
Mantan Ketua Ombudsman...
Mantan Ketua Ombudsman Terima Rumah hingga Uang Miliaran di Kasus Korupsi Tambang Nikel
World Giving Report...
World Giving Report 2026: Donasi Global Turun, Indonesia Bertahan di Atas Rata-rata Dunia
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Dewan Pers dan Konstituen...
Dewan Pers dan Konstituen Matangkan Usulan Pengaturan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved