Pleidoi Hasto Kristiyanto Minta KPK Tangkap Harun Masiku: Agar Terang Pokok Perkara Ini
Kamis, 10 Juli 2025 - 13:09 WIB
loading...
A
A
A
Dalam pembacaan pledoi ini, Hasto juga mengungkap bahwa perkara ini merupakan perkara daur ulang untuk mengkriminalisasinya. Hal ini tak terlepas dari sikap-sikap kritis yang dilakukan Hasto atau PDIP.
Menurut Hasto, perkara ini mulai meluap kembali saat dirinya dan PDIP menunjukkan sikap penolakan atas kedatangan Timnas Israel pada Piala Dunia U-20 yang dihelat di Indonesia. Hal ini ditandai dengan masifnya pemberitaat terkait Harun Masiku.
"Hal ini nampak dari intensitas ancaman yang diiringi berbagai pemberitaan terkait dengan Harun Masiku, yang diawali pada April 2023 hanya terdapat 2 pemberitaan, pada bulan Agustus 2023 naik menjadi 2.226 pemberitaan di media sosial dan 48 di media online. Intensitas pemberitaan selanjutnya bergerak naik sesuai dengan sikap partai terhadap putusan MK/90/2023," ungkap Hasto.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 sekaligus perintangan penyidikan kasus itu. Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.
Menurut Hasto, perkara ini mulai meluap kembali saat dirinya dan PDIP menunjukkan sikap penolakan atas kedatangan Timnas Israel pada Piala Dunia U-20 yang dihelat di Indonesia. Hal ini ditandai dengan masifnya pemberitaat terkait Harun Masiku.
"Hal ini nampak dari intensitas ancaman yang diiringi berbagai pemberitaan terkait dengan Harun Masiku, yang diawali pada April 2023 hanya terdapat 2 pemberitaan, pada bulan Agustus 2023 naik menjadi 2.226 pemberitaan di media sosial dan 48 di media online. Intensitas pemberitaan selanjutnya bergerak naik sesuai dengan sikap partai terhadap putusan MK/90/2023," ungkap Hasto.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 sekaligus perintangan penyidikan kasus itu. Jaksa menilai Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan.
(rca)
Lihat Juga :